Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: istimewa

i

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: istimewa

Jakarta, Mevin.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap Hasto.

“Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda, oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.

“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini belum ada keterangan dari KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

687 Orang Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk 98 Anak-Anak dan Paramedis
Dunia di Ambang Perang Baru: Rudal Inggris Hantam Bryansk, Rusia Tuduh London Terlibat Langsung
Momen Ramadan, Wapres Gibran Maafkan Rismon Sianipar Terkait Polemik Ijazah Palsu
Sukabumi Diguncang Gempa M 5,4 Dini Hari, Getaran Terasa hingga Jakarta
Sebut Rismon Sianipar Berkhianat, Ahmad Khozinudin: Dia Merendahkan Diri di Hadapan Jokowi
Roy Suryo Serahkan Opsi ‘Restorative Justice’ ke Kuasa Hukum, Tegaskan Tetap Pegang Data 99,9%
Respons Arahan Menteri LH, Gubernur Pramono Anung Tutup Zona 4A Bantargebang dan Siapkan PLTSa
Skandal Suap Proyek Rp107,6 Miliar Bekasi: Dakwaan KPK Seret Nama Bupati Hingga Sejumlah Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:46 WIB

687 Orang Tewas Akibat Serangan Israel, Termasuk 98 Anak-Anak dan Paramedis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:12 WIB

Dunia di Ambang Perang Baru: Rudal Inggris Hantam Bryansk, Rusia Tuduh London Terlibat Langsung

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:59 WIB

Momen Ramadan, Wapres Gibran Maafkan Rismon Sianipar Terkait Polemik Ijazah Palsu

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:34 WIB

Sukabumi Diguncang Gempa M 5,4 Dini Hari, Getaran Terasa hingga Jakarta

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:16 WIB

Sebut Rismon Sianipar Berkhianat, Ahmad Khozinudin: Dia Merendahkan Diri di Hadapan Jokowi

Berita Terbaru