Hasto Kristiyanto Bantah Ada Kerugian Negara dalam Kasus Harun Masiku

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025)

Jakarta, Mevin.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

“Ditinjau dari asas kepentingan umum dan proporsionalitas, kasus ini tidak ada kerugian negara,” tegas Hasto.

Dasar Hukum dan Kritik terhadap KPK

Hasto mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Menurutnya, kasus ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

Ia juga menilai bahwa kasus ini merupakan proses “daur ulang” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Kasus ini didaur ulang tanpa adanya peristiwa hukum baru, seperti tertangkapnya Harun Masiku, yang hingga saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Pelanggaran Asas Kepastian Hukum

Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan melakukan proses daur ulang yang tidak hanya merugikan dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi.

“Hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali. Sebagian besar di antaranya diminta menandatangani kembali cetakan pemeriksaan tahun 2020 dengan tanggal pemeriksaan tahun ini,” jelasnya.

Menurut Hasto, proses ini mengandung kerawanan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya.

Dakwaan terhadap Hasto

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Tuduhan Pemberian Suap

Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Ancaman Hukuman

Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Harapan untuk Keadilan

Hasto berharap persidangan ini dapat berjalan adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Saya percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru