Jakarta, Mevin.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam perkara korupsi Harun Masiku. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, dengan didampingi hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Proses penyerahan berkas telah dilakukan sesuai tahapan hukum, dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari panitera pengadilan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Maret 2025.
Pada Kamis, 6 Maret 2025, penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pelimpahan ini mencakup dua perkara sekaligus, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.***





















