Hasto Percaya Independensi Peradilan, Tapi Nilai Kasusnya Sebagai Kriminalisasi Politik 

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, Mevin.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keyakinannya terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Namun, ia menegaskan bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang ia hadapi tidak menimbulkan kerugian negara.

“Saya percaya pada independensi peradilan. Hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Perjuangan Demokrasi dan Supremasi Hukum 

Hasto menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi persidangan dengan semangat memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, dan melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum. “Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang menjaga martabat hukum dan keadilan di negeri ini,” tegasnya.

Meski demikian, Hasto tetap bersikukuh bahwa kasus yang menyeretnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum yang didorong oleh kepentingan kekuasaan. Ia menyebut dirinya sebagai “tahanan politik” dan menilai surat dakwaan yang dibacakan sebagai produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses Penyidikan yang Dianggap Dipaksakan

Hasto mengkritik proses penyidikan yang menurutnya terlalu dipaksakan. Ia mengungkapkan bahwa proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap dirinya dilakukan dalam waktu singkat, hanya sekitar dua minggu, padahal rata-rata proses P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakan waktu 120 hari.

“Saya dalam kondisi sakit karena radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga saat proses penyidikan berlangsung. Namun, hak-hak saya sebagai terdakwa justru dilanggar,” ujarnya.

Hasto juga menyayangkan bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan kasus tidak pernah diperiksa oleh KPK. Ia menilai percepatan proses penyidikan ini bertujuan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua. “Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius,” tegasnya.

Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku

Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Tuduhan Perintangan Penyidikan

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Harapan untuk Keadilan

Hasto berharap proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi politik. “Saya yakin kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem peradilan yang independen dan bebas dari intervensi politik.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru