Hati-Hati Janji Cinta Palsu! Bawa Lari Perempuan Kini Terancam 9 Tahun Penjara dalam KUHP Baru

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Era “ghosting” atau pemberi harapan palsu tampaknya harus lebih waspada. Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan.

Salah satu poin yang mencuri perhatian publik adalah ancaman pidana bagi mereka yang membawa lari perempuan dengan tipu muslihat atau janji cinta palsu.

Langkah ini dipandang sebagai upaya negara memberikan perlindungan lebih spesifik terhadap martabat perempuan dan penguasaan sepihak yang merugikan.

Bedah Pasal 454: Tipu Muslihat dan Kekerasan

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa tindakan membawa lari perempuan dengan janji palsu kini memiliki payung hukum yang tegas.

Berdasarkan Pasal 454 ayat (2) KUHP Baru, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Bunyi pasal tersebut secara spesifik menyoroti:

“Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut… dipidana penjara paling lama 9 tahun.”

Berbeda dengan pasal penculikan biasa, unsur “membawa pergi” di sini sering kali melibatkan relasi personal atau hubungan cinta, di mana awalnya ada persetujuan dari pihak perempuan namun didasari oleh kebohongan (tipu muslihat) dari pihak laki-laki.

Poin Penting: Menjadi Delik Aduan

Perlu digarisbawahi bahwa pelanggaran ini bersifat delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak jika tidak ada laporan resmi dari korban atau pihak yang berwenang.

  • Siapa yang Bisa Melapor? Berdasarkan Pasal 454 ayat (4), laporan hanya dapat dilakukan oleh perempuan tersebut atau suaminya.
  • Batasan Usia: Unsur pidana ini juga sangat kuat jika dikaitkan dengan perempuan yang belum dewasa atau masih di bawah pengawasan orang tua/wali.
  • Gugurnya Pidana: Menariknya, pada ayat (5) disebutkan jika pelaku akhirnya menikahi perempuan tersebut secara sah sesuai undang-undang, maka pidana tidak dapat dijatuhkan kecuali perkawinan tersebut dinyatakan batal.

Pembuktian di Bawah KUHAP Baru

Proses hukum kasus ini nantinya akan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Alat bukti yang sah kini tidak hanya terbatas pada keterangan saksi atau surat, tetapi juga mencakup bukti elektronik.

Hal ini berarti pesan singkat, chat WhatsApp berisi janji-janji palsu, hingga rekaman suara bisa menjadi bukti krusial bagi penyidik untuk menjerat pelaku.

Implementasi KUHP baru ini membawa pesan kuat bahwa tindakan manipulatif dalam hubungan yang bertujuan untuk penguasaan fisik atau seksual dapat berujung di balik jeruji besi.

Masyarakat diimbau untuk lebih melek hukum, mengingat batasan antara ranah privat dan pidana kini semakin jelas diatur oleh negara.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Pantun Stone: “Surga Tersembunyi” Hanya 10 Menit dari Pusat Kota Majalengka yang Butuh Sentuhan Ekstra
Menanam Budaya Kopi yang Kuat di Kalangan Anak Muda Bandung
Indonesia Waspada Virus Nipah: Kemenkes Ingatkan Bahaya Nira Mentah dan Bekas Gigitan Kelelawar
Jasinga “Rafting” Tanpa Pelampung: Saat Nyali Bertemu Kearifan Arus
Curug Bugbrug Cisarua Ditutup, Menyertai Duka Bencana Pasirlangu
Krisis Populasi Pria, Wanita di Latvia Kini Tren ‘Sewa Suami’ untuk Urusan Rumah Tangga
Belajar dari Aurelie & Kim Sae-ron: Membedakan Kasih Sayang dan Jeratan Child Grooming
Viral di Medsos, Kebun Ubi Cikoneng Cileunyi Mendadak Ramai Dikunjungi, Ekonomi Warga Menggeliat

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:31 WIB

Gunung Pantun Stone: “Surga Tersembunyi” Hanya 10 Menit dari Pusat Kota Majalengka yang Butuh Sentuhan Ekstra

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:30 WIB

Menanam Budaya Kopi yang Kuat di Kalangan Anak Muda Bandung

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:55 WIB

Indonesia Waspada Virus Nipah: Kemenkes Ingatkan Bahaya Nira Mentah dan Bekas Gigitan Kelelawar

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:32 WIB

Jasinga “Rafting” Tanpa Pelampung: Saat Nyali Bertemu Kearifan Arus

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:30 WIB

Curug Bugbrug Cisarua Ditutup, Menyertai Duka Bencana Pasirlangu

Berita Terbaru