BEKASI, Mevin.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi angkat bicara terkait dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang ikut mendaftar dalam seleksi terbuka periode mendatang.
Pansel menegaskan akan melakukan penelusuran mendalam guna memastikan proses seleksi tetap terjaga integritasnya.
Respons Ketua Pansel Terkait Nama Inayatullah
Sekretaris Daerah Kota Bekasi sekaligus Ketua Tim Pansel BAZNAS, Junaedi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap daftar pendaftar. Isu ini mencuat setelah nama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, Inayatullah, diduga masuk dalam bursa calon.
“Saya belum melihat hasil terakhir siapa saja yang mendaftar. Nanti akan saya cek. Kalau memang ada ASN aktif, tentu akan kami telusuri dulu,” ujar Junaedi saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/12/2025).
Junaedi menjelaskan bahwa status ASN aktif sebenarnya tidak melanggar aturan, asalkan yang bersangkutan telah atau akan memasuki masa purna tugas saat proses pelantikan atau sesuai regulasi yang berlaku. “Nanti dilihat masa pensiunnya kapan. Itu yang perlu kami pastikan terlebih dahulu,” tambahnya.
29 Nama Bersaing, Termasuk Eks Pejabat Pemkot
Hingga saat ini, persaingan telah mengerucut pada 29 nama calon. Menariknya, selain isu ASN aktif, daftar tersebut juga diwarnai oleh sejumlah mantan pejabat teras Pemkot Bekasi, di antaranya:
- Ahmad Yani (Mantan Kepala Dinas Sosial)
- Sudarsono (Mantan Kepala BPKAD)
Junaedi menegaskan bahwa seleksi ini bersifat terbuka untuk umum dengan menitikberatkan pada kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial, bukan sekadar latar belakang golongan.
Jadwal Ujian CAT Mengalami Perubahan
Tahapan seleksi kini memasuki fase krusial. Penanggung Jawab Sekretariat Pansel, Agus Harpa, mengonfirmasi bahwa jadwal ujian Computer Assisted Test (CAT) mengalami penyesuaian.
- Agenda Terbaru: Ujian CAT akan dilaksanakan pada 6 Januari 2026.
- Tahapan Selanjutnya: Setelah CAT, peserta wajib mengikuti seleksi penulisan makalah, pemaparan, hingga wawancara.
- Informasi Teknis: Peserta dapat memantau lokasi dan tata tertib melalui laman resmi simzat.kemenag.go.id.
Pansel berkomitmen bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini dilakukan demi mendapatkan figur pimpinan yang mampu mengelola zakat di Kota Bekasi secara profesional selama lima tahun ke depan.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























