CIANJUR, Mevin.ID – Dua konten kreator perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial Mak Daster dan Inung Sia, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya dilaporkan oleh masyarakat setelah video mereka yang memperlihatkan aksi menginjak makam viral dan dinilai tidak patut dicontoh.
Merespons laporan tersebut, Polres Cianjur bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Cianjur.
Polisi: Makam Hanya Properti, Tidak Ada Jasad
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan fisik di lapangan, makam yang digunakan dalam video tersebut bukanlah makam asli.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi. Saat dilakukan penggalian, petugas tidak menemukan jasad. Makam tersebut dipastikan hanya properti untuk pembuatan konten video,” jelas AKP Fajri, Jumat (13/2).
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan kedua konten kreator guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum di balik konten yang meresahkan tersebut.
Pembelaan Kuasa Hukum: Ide Konten “Azab”
Kuasa hukum kedua kreator, Asep Muladi, memberikan klarifikasi bahwa properti makam tersebut dibangun di halaman rumah pribadi milik kliennya, Inung Sia. Ia menegaskan tidak ada pihak keluarga manapun yang dirugikan secara personal.
Asep menjelaskan bahwa video yang beredar di masyarakat hanyalah potongan kecil yang belum selesai, sehingga pesan moralnya tidak tersampaikan dengan utuh.
“Ide tersebut sebenarnya untuk konten horor komedi. Ada lanjutannya, di mana pemeran yang menginjak makam itu diceritakan kena azab. Kalau videonya dilihat sampai akhir, sebenarnya ada unsur edukasi. Video yang viral itu belum utuh,” kata Asep.
Bersikap Kooperatif
Pihak kuasa hukum memastikan kedua kliennya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Polres Cianjur. “Kami akan kooperatif hadir dalam setiap pemanggilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan pengaduan masyarakat untuk melihat perkembangan kasus lebih lanjut dari sisi norma kesusilaan dan ketertiban umum.***
Editor : Bar Bernad


























