JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan peringatan keras kepada seluruh Rumah Sakit (RS) menyusul ramainya kabar penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Gus Ipul menegaskan bahwa keselamatan nyawa masyarakat harus didahulukan di atas urusan administrasi, meski status asuransi mereka sedang tidak aktif.
“Kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien. Kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Nanti administrasinya bisa diproses belakangan,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Pemerintah Pasang Badan Soal Biaya
Menanggapi kekhawatiran pihak RS mengenai biaya operasional, Gus Ipul menjamin bahwa pemerintah akan bertanggung jawab penuh atas urusan administrasi dan pembayaran pasien PBI JK yang terdampak penonaktifan.
Gus Ipul meminta rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dalam menangani kendala teknis pembayaran.
“Etikanya ditangani dulu. Setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya. Apalagi kalau pasien butuh cuci darah, itu wajib segera ditangani!” tegasnya.
Alasan Penonaktifan dan Solusi Reaktivasi
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Langkah ini diambil untuk mengganti peserta lama dengan peserta baru yang lebih membutuhkan agar kuota bantuan tetap sasaran.
Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun merasa masih berhak, BPJS Kesehatan memberikan peluang reaktivasi dengan syarat:
- Terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Lolos verifikasi lapangan sebagai kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Sedang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Kritik Publik: Operasional RS Bukan “Angin”
Meski pernyataan Mensos membawa angin segar bagi pasien, kebijakan ini menuai reaksi beragam di masyarakat. Beberapa kalangan mengingatkan bahwa RS juga memerlukan kepastian dana untuk biaya obat, alat kesehatan, dan gaji tenaga medis.
“Pemerintah harus memberikan solusi konkret bagi pihak rumah sakit agar tidak terjadi penumpukan piutang yang justru bisa melumpuhkan layanan kesehatan di kemudian hari,” tulis salah satu komentar publik menanggapi isu ini.***


























