Ide Patungan Beli Hutan: Sindiran Baru untuk Negara yang Kehilangan Kepercayaan Publik

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GELOMBANG ajakan “patungan membeli hutan” kembali memenuhi lini masa media sosial setelah Pandawara Group mengunggah gagasan itu di Instagram.

Dengan 4,1 juta pengikut, ide yang awalnya tampak seperti lamunan iseng itu justru meledak menjadi percakapan nasional. Komentar dukungan berdatangan, termasuk dari figur publik yang berani menyatakan kesanggupannya menyumbang miliaran.

Namun euforia itu muncul sebagai buntut dari peristiwa pahit: banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November lalu.

Kayu-kayu gelondongan dengan potongan rapi dan tanda nomor yang tersapu arus menjadi bukti visual tentang apa yang sudah lama dicurigai publik—pembalakan masif yang dibiarkan.

Pemerintah kembali mengulang janji lama: mengejar pelaku dan memperbaiki tata kelola hutan. Tapi di mata publik, janji itu semakin hampa. Fenomena “patungan beli hutan” justru menegaskan dua hal: frustrasi yang memuncak dan kepercayaan yang merosot terhadap negara sebagai pengelola utama hutan.

 

View this post on Instagram

 

Ketika Negara Kehilangan Legitimasi sebagai Wali Amanat Hutan

Dosen Hukum UGM, I Gusti Agung Made Wardana, menjelaskan bahwa ide ini bukan sekadar ekspresi kepedulian, melainkan tanda jelas bahwa legitimasi negara sebagai trustee hutan telah jatuh.

Publik merasa harus mengambil alih peran menjaga hutan—bahkan jika itu berarti “membeli” sesuatu yang sesungguhnya mereka miliki bersama.

Auriga Nusantara menambahkan, kegagalan struktural dalam mekanisme resmi perlindungan hutan menjadi alasan utama ledakan respons publik.

Ketika jalur formal buntu, masyarakat mencari jalur alternatif, termasuk lewat gagasan simbolik “membeli kembali” hutan yang nyaris hilang.

Fakta lapangan mendukung keresahan itu: 93 persen alokasi lahan diberikan kepada korporasi, sementara rakyat hanya memegang 7 persen.

Situasi paling timpang terjadi di Kalimantan, yang memegang hampir setengah alokasi lahan nasional untuk kepentingan industri.

Solidaritas Publik yang Tumbuh dari Keputusasaan

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyebut gagasan ini sebagai tanda cinta publik terhadap lingkungan—yang ironisnya lahir dari kekecewaan mendalam.

Hutan yang rusak hari ini adalah warisan kerusakan belasan hingga puluhan tahun yang tak kunjung diperbaiki, sementara para pelaku jarang benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Seruan serupa muncul di platform lain. Warganet saling menyemangati untuk “merdeka dari pasrah”, menegaskan keyakinan bahwa jika publik bisa menggalang donasi miliaran untuk bantuan bencana, maka mereka juga bisa mengumpulkan dana untuk melindungi hutan.

Meski begitu, konsep membeli hutan secara hukum tidak sederhana. Berbeda dengan skema land trust di Amerika Serikat—di mana lahan bisa dibeli oleh organisasi non-pemerintah untuk konservasi—hutan di Indonesia adalah commons, sumber daya milik bersama yang tidak bisa diperdagangkan bebas. Negara, sesuai prinsip public trust doctrine, adalah pengembannya.

Mengapa Gagasan Ini Tidak Sesederhana “Mengumpulkan Uang”?

Pembelian hutan justru berisiko mengubah cara pandang publik tentang hutan. Ia bisa direduksi menjadi “komoditas berharga sekian rupiah”, mengikis makna ekologis, kultural, dan sosial yang melekat di dalamnya.

Ada pula risiko lain: munculnya eksklusivitas. Hutan yang “dibeli” bisa dianggap sebagai hak milik kelompok tertentu—hanya untuk mereka yang patungan—dan melahirkan akses yang tidak setara.

Tanpa lembaga wali amanat yang benar-benar independen, akuntabel, dan dipercaya publik, skema land trust pun sulit dijalankan. Dan hingga kini, belum ada institusi di Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut.

Jika Bukan Membeli Hutan, Lalu Apa?

Wardana mengusulkan arah yang lebih strategis: memperkuat jalur politik hijau. Dana kolektif publik dapat digunakan untuk mendorong partai atau gerakan politik yang berkomitmen pada agenda ekologis.

Perlindungan hutan bisa lebih efektif jika diperjuangkan lewat sistem yang sudah ada—namun dengan aktor politik baru yang lebih kredibel.

Masyarakat adat juga harus ditempatkan sebagai wali amanat sah ekosistem.

Mereka memiliki rekam jejak panjang menjaga hutan secara berkelanjutan dan bisa menjadi benteng pertama menghadapi korporasi yang kerap melihat hutan semata sebagai sumber akumulasi keuntungan.

Ajakan Patungan yang Memperlihatkan Retaknya Kepercayaan

Di tengah bencana dan deforestasi yang berulang, ide patungan membeli hutan muncul bukan sebagai solusi teknis, tetapi sebagai teriakan publik: “Kalau negara tidak melindungi hutan, mungkin kita saja yang harus turun tangan.”

Seruan itu bisa saja simbolik, tetapi simbol kadang lebih keras dari kebijakan. Ia menunjukkan satu hal yang tak bisa dibantah: publik mulai percaya pada solidaritas mereka sendiri lebih daripada janji negara.

Hutan-hutan Sumatra yang gundul dan gelondongan kayu yang hanyut bukan hanya tanda kerusakan ekologi. Mereka adalah tanda kerusakan kepercayaan.

Dan mungkin, inilah saatnya negara mendengarnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terbaru