Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ini adalah sinyal awal dari janji Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam Indonesia — mulai dari hutan, laut, hingga batuan bumi yang selama ini jadi rebutan.
Empat Perusahaan Kena Cabut Izin
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, pada 9 Juni lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Melia Raymond Perkasa
- PT Kawai Sejahtera
Pencabutan dilakukan karena sebagian wilayah konsesi mereka masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah yang dilindungi dan diakui dunia karena kekayaan geologis dan ekologisnya.
“Secara teknis, sebagian besar wilayah izin itu berada dalam kawasan lindung,” jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Geopark Bukan Sekadar Nama
Geopark Raja Ampat bukan label kosong. Ia mencakup gugusan pulau legendaris seperti Waigeo, Wayag, Batanta, Salawati, dan Misool, serta perairan biru yang menjadi habitat berbagai spesies laut endemik.
Masuknya wilayah tambang ke kawasan ini bukan hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga potensi ekowisata dan kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada laut dan hutan.
Menteri LH: Penambangan di Daerah Lain Juga Akan Diperiksa
Langkah tegas ini tak akan berhenti di Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya siap mengusut potensi pelanggaran serupa di daerah lain.
“Saya rasa ini sudah jadi target Presiden untuk merapikan tata kelola. Kami mulai bergerak minggu ini,” ujar Hanif di Istana Presiden, Selasa (10/6).
Meski belum menyebut wilayah berikutnya secara spesifik, pernyataan itu menjadi sinyal bahwa ‘operasi bersih-bersih tambang’ akan merambat ke berbagai titik rawan di Indonesia.
Menuju Ekonomi yang Menjaga, Bukan Menghancurkan
Sejak awal tahun 2025, pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mencakup usaha berbasis sumber daya alam termasuk tambang. Ini menjadi payung hukum penting dalam agenda pembenahan.
Langkah-langkah ini menunjukkan sebuah harapan baru: bahwa Indonesia bisa tumbuh, tanpa harus menukar hutan, laut, dan tanah leluhur demi emas dan nikel.
Bahwa di antara perhitungan ekonomi, masih ada ruang untuk keberpihakan pada bumi.***