JAKARTA, Mevin.ID – Indonesia bersiap memasuki era hukum baru. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi diberlakukan.
Perubahan besar ini mencakup kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga ancaman pidana bagi penghina lembaga negara, sebuah langkah yang memicu diskusi hangat mengenai batasan kebebasan sipil di tanah air.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHP setebal 345 halaman yang disahkan pada 2022 ini bertujuan menggantikan hukum warisan kolonial Belanda.
Ia menegaskan bahwa revisi ini telah disesuaikan dengan norma budaya dan hukum Indonesia saat ini, termasuk penguatan sistem restorative justice.
“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas dikutip dari Reuters, Rabu (31/12). “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”
Poin-Poin Krusial dalam KUHP Baru
Pemberlakuan aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu diperhatikan masyarakat:
- Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat dipidana hingga satu tahun penjara. Namun, aturan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pasangan, orang tua, atau anak pelaku.
- Penghinaan Presiden & Lembaga Negara: Tindakan menghina kehormatan presiden atau lembaga negara terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
- Ideologi Terlarang: Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara.
- Definisi Martabat: Pakar hukum menyoroti luasnya definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dikhawatirkan dapat menjadi pasal karet.
Mekanisme Pengawasan
Menanggapi kekhawatiran aktivis demokrasi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum.
Bersamaan dengan berlakunya KUHP, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan mulai efektif pada 2 Januari. Hal ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat di lapangan.
Pemerintah mengeklaim bahwa KUHP ini merupakan identitas sistem hukum nasional yang mandiri dan berbeda dari negara lain, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik. (DK)***


























