Implementasi KUHP Baru Per 2 Januari 2026: Seks di Luar Nikah hingga Penghinaan Presiden Resmi Bisa Dipidana

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Indonesia bersiap memasuki era hukum baru. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi diberlakukan.

Perubahan besar ini mencakup kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga ancaman pidana bagi penghina lembaga negara, sebuah langkah yang memicu diskusi hangat mengenai batasan kebebasan sipil di tanah air.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHP setebal 345 halaman yang disahkan pada 2022 ini bertujuan menggantikan hukum warisan kolonial Belanda.

Ia menegaskan bahwa revisi ini telah disesuaikan dengan norma budaya dan hukum Indonesia saat ini, termasuk penguatan sistem restorative justice.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas dikutip dari Reuters, Rabu (31/12). “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”

Poin-Poin Krusial dalam KUHP Baru

Pemberlakuan aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu diperhatikan masyarakat:

  • Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat dipidana hingga satu tahun penjara. Namun, aturan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pasangan, orang tua, atau anak pelaku.
  • Penghinaan Presiden & Lembaga Negara: Tindakan menghina kehormatan presiden atau lembaga negara terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
  • Ideologi Terlarang: Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara.
  • Definisi Martabat: Pakar hukum menyoroti luasnya definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dikhawatirkan dapat menjadi pasal karet.

Mekanisme Pengawasan

Menanggapi kekhawatiran aktivis demokrasi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum.

Bersamaan dengan berlakunya KUHP, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan mulai efektif pada 2 Januari. Hal ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat di lapangan.

Pemerintah mengeklaim bahwa KUHP ini merupakan identitas sistem hukum nasional yang mandiri dan berbeda dari negara lain, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik. (DK)***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Berita Terbaru