India Kecam Tarif Tambahan AS, Sebut Tak Masuk Akal dan Langgar Kepentingan Nasional

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oto: Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato tentang tarif di Rose Garden di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 2 April 2025. (REUTERS/Carlos Barria)

oto: Presiden AS Donald Trump menyampaikan pidato tentang tarif di Rose Garden di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 2 April 2025. (REUTERS/Carlos Barria)

New Delhi, Mevin.ID – Pemerintah India mengecam keras keputusan Amerika Serikat yang menambahkan tarif perdagangan sebesar 25 persen atas impor dari India, sehingga total tarif menjadi 50 persen.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden AS Donald Trump pada Rabu (6/8), sebagai bentuk sanksi atas keputusan India yang tetap membeli minyak dari Rusia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Randhir Jaiswal, menyatakan bahwa keputusan Washington tersebut bersifat “tidak adil, tidak beralasan, dan tidak masuk akal”.

“AS dalam beberapa hari terakhir mengkritik impor minyak yang dilakukan India dari Rusia. Kami telah memperjelas posisi kami, bahwa impor itu murni berdasarkan pertimbangan pasar dan demi menjamin keamanan energi bagi 1,4 miliar rakyat India,” ujar Jaiswal dalam pernyataan resmi.

Ia menambahkan, India akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasionalnya. “Sangat disayangkan bahwa AS memilih untuk memberlakukan tarif tambahan terhadap India,” tegasnya.

Tarif tambahan itu akan mulai berlaku pada 27 Agustus mendatang. Sebelumnya, India telah dikenai tarif sebesar 25 persen atas sejumlah produk ekspornya ke AS, yang disebut sebagai langkah balasan atas kebijakan tarif India terhadap barang-barang asal AS.

Ketegangan dagang ini menambah eskalasi baru dalam hubungan bilateral kedua negara, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks akibat perang Rusia–Ukraina.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB