Bekasi, Mevin.ID – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Kebijakan (PPK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), Kabupaten Bekasi.
Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan penyimpangan anggaran, praktik korupsi, dan potensi tindak pidana pencucian uang yang dinilai telah merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
PT. BBWM, yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru diduga mengalami degradasi tata kelola akibat praktik tidak transparan.
Berbagai upaya untuk memperoleh informasi resmi terkait pengelolaan keuangan perusahaan kerap menemui jalan buntu, menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari pihak PT. BBWM untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Indikasi Maladministrasi dan Dugaan Korupsi
- Pengadaan Barang dan Jasa Tanpa Transparansi
Ditemukan dugaan bahwa PT. BBWM melakukan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp300 juta tanpa melalui mekanisme lelang yang sesuai dengan regulasi. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan Bonus dan Tantiem Pegawai
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dikelola secara tertutup, tanpa mekanisme pelaporan yang jelas. Padahal, sebagai lembaga publik, PT. BBWM wajib mengedepankan prinsip keterbukaan. - Dugaan Pencucian Uang oleh Direktur Utama PT. BBWM
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, Direktur Utama PT. BBWM, Prananto Sukodjatmoko, tercatat memiliki lonjakan harta kekayaan yang signifikan, mencapai Rp88,7 miliar. Akumulasi kekayaan ini tidak sebanding dengan sumber pendapatan yang wajar, sehingga menimbulkan dugaan praktik pencucian uang.
Tuntutan Demonstran
Dalam aksinya, PPK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Mengevaluasi kinerja jajaran direksi PT. BBWM secara menyeluruh.
- Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. BBWM terkait dugaan pencucian uang.
- Menekan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar mengambil langkah hukum atas laporan penyimpangan anggaran.
- Mencopot Direktur Utama PT. BBWM jika terbukti terlibat dalam korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
- Menuntut PT. BBWM membuka akses informasi terkait keuangan dan kebijakan strategis perusahaan secara transparan.
Aksi ini berlangsung secara kondusif, namun penuh dengan desakan agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton dalam polemik yang berpotensi merugikan kepentingan publik. PPK menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, gelombang aksi akan terus berlanjut hingga ada langkah konkret dalam membenahi tata kelola PT. BBWM.
Tuntutan ini bukan hanya aspirasi kelompok tertentu, melainkan representasi dari keresahan masyarakat Bekasi yang berharap agar sumber daya daerah dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Jika reformasi tidak segera dilakukan, PT. BBWM berpotensi menjadi contoh buruk dari kegagalan pengelolaan BUMD di Indonesia.
Dengan aksi ini, PPK berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyimpangan di PT. BBWM, serta memastikan pengelolaan BUMD yang lebih baik di masa depan.***


























