Jakarta, Mevin.ID — PT Indofarma Tbk (INAF) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran sebagai bagian dari program rightsizing demi efisiensi perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan yang berakhir 30 September 2025, tercatat 413 karyawan terkena PHK pada 15 September 2025. Alhasil, jumlah pekerja Indofarma sempat hanya tersisa tiga orang saja.
“Pada tanggal 15 September 2025 Perseroan telah melaksanakan rightsizing terhadap karyawan dengan jumlah 413 orang, sehingga praktis jumlah karyawan adalah 3 orang,” tulis manajemen dalam laporan tersebut.
Namun menjelang akhir September 2025, manajemen kembali merekrut 18 karyawan baru.
Dengan demikian, jumlah pekerja meningkat menjadi 21 orang. Rekrutmen dilakukan untuk menjalankan model bisnis terbatas sesuai Putusan Homologasi, yaitu keputusan pengadilan terkait restrukturisasi dan perdamaian dengan kreditur.
Sebelumnya pada akhir Desember 2024, Indofarma memiliki total 788 karyawan. Artinya, dalam sembilan bulan pertama tahun ini, sebanyak 767 orang kehilangan pekerjaan, dengan pemangkasan terbesar terjadi pertengahan September 2025.
Meski melakukan efisiensi besar-besaran, Indofarma masih mencatat rugi tahun berjalan Rp127,09 miliar pada kuartal III-2025. Kerugian itu sedikit membaik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp166,48 miliar.
Sementara itu, penjualan bersih tercatat sebesar Rp133,73 miliar atau turun tipis dari Rp137,87 miliar per September 2024.***




















