JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol.
Hal ini menyusul kondisi darurat sampah yang mulai merambah titik-titik peristirahatan publik tersebut.
Saat meninjau Rest Area Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 57 pada Kamis (25/12/2025), Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan komersial harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan pengunjung mereka.
Ancaman Pidana Satu Tahun
Pemerintah tidak lagi memberikan surat teguran, melainkan langsung menerapkan mekanisme “paksaan pemerintah”. Pengelola rest area diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk melengkapi fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri.
“Kami tidak akan memberikan teguran, tapi kami akan memberikan paksaan pemerintah. Bilamana tidak dilaksanakan, ada Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara satu tahun,” tegas Hanif melalui unggahan media sosial resminya.
Simpul Budaya Penanganan Sampah
Hanif menekankan beberapa poin krusial dalam arahannya:
1. Pemilahan di Lokasi: Sampah yang terkumpul harus segera dipilah dan didaur ulang sesuai jenisnya agar tidak menumpuk dan mencemari lingkungan.
2. Tanggung Jawab Komersial: Sebagai penyedia layanan publik yang bersifat komersial, pengelola wajib menjadi simpul budaya penanganan sampah yang benar.
3. Tindakan Tegas: Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) telah diinstruksikan untuk memantau kesiapan fasilitas pengolahan sampah di setiap rest area dalam masa transisi enam bulan ke depan.
Langkah ini diambil karena kondisi sampah di Indonesia sudah berada pada tahap yang menuntut keterlibatan seluruh pihak, terutama pusat-pusat keramaian publik di sepanjang jalur transportasi utama.***


























