Indonesia Darurat Sampah: Menteri LH Ultimatum Pengelola Rest Area Kelola Sampah Mandiri atau Penjara

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau pengelolaaan sampah di rest area. (Instagram/haniffaisolnurofiq)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau pengelolaaan sampah di rest area. (Instagram/haniffaisolnurofiq)

JAKARTA, Mevin.ID  – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol.

Hal ini menyusul kondisi darurat sampah yang mulai merambah titik-titik peristirahatan publik tersebut.

Saat meninjau Rest Area Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 57 pada Kamis (25/12/2025), Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan komersial harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan pengunjung mereka.

Ancaman Pidana Satu Tahun

Pemerintah tidak lagi memberikan surat teguran, melainkan langsung menerapkan mekanisme “paksaan pemerintah”. Pengelola rest area diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk melengkapi fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri.

“Kami tidak akan memberikan teguran, tapi kami akan memberikan paksaan pemerintah. Bilamana tidak dilaksanakan, ada Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara satu tahun,” tegas Hanif melalui unggahan media sosial resminya.

Simpul Budaya Penanganan Sampah

Hanif menekankan beberapa poin krusial dalam arahannya:

1. Pemilahan di Lokasi: Sampah yang terkumpul harus segera dipilah dan didaur ulang sesuai jenisnya agar tidak menumpuk dan mencemari lingkungan.

2. Tanggung Jawab Komersial: Sebagai penyedia layanan publik yang bersifat komersial, pengelola wajib menjadi simpul budaya penanganan sampah yang benar.

3. Tindakan Tegas: Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) telah diinstruksikan untuk memantau kesiapan fasilitas pengolahan sampah di setiap rest area dalam masa transisi enam bulan ke depan.

Langkah ini diambil karena kondisi sampah di Indonesia sudah berada pada tahap yang menuntut keterlibatan seluruh pihak, terutama pusat-pusat keramaian publik di sepanjang jalur transportasi utama.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Bungkam Kritik, Sejumlah Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” dalam KUHP Baru ke MK
KPK Telusuri Hubungan Spesifik Antara Penyuap Bupati Bekasi dan Ono Surono
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri
Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:54 WIB

Dinilai Bungkam Kritik, Sejumlah Mahasiswa Gugat Pasal “Penghinaan Pemerintah” dalam KUHP Baru ke MK

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:46 WIB

KPK Telusuri Hubungan Spesifik Antara Penyuap Bupati Bekasi dan Ono Surono

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Berita Terbaru