JAKARTA, Mevin.ID – Indonesia sedang menghadapi gelombang kejahatan finansial digital yang mengkhawatirkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa hingga awal tahun 2026, total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam telah menembus angka Rp9,1 triliun.
Data yang dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan eskalasi kejahatan yang luar biasa.
Tercatat sebanyak 432.637 pengaduan telah masuk, dengan rata-rata 1.000 laporan setiap harinya. Angka ini jauh melampaui frekuensi pengaduan di negara-negara lain yang rata-rata hanya menerima 150 hingga 400 laporan per hari.
Modus Beragam: Dari Belanja Online hingga Investasi
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menjelaskan bahwa mayoritas laporan berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 pengaduan.
Beberapa modus utama yang paling banyak memakan korban antara lain:
- Penipuan Transaksi Belanja: 73.000 laporan.
- Panggilan Palsu (Impersonation): Oknum mengaku sebagai pihak resmi.
- Investasi Bodong & Lowongan Kerja Palsu.
- Iming-iming Hadiah.
Tantangan Waktu: “Golden Hour” yang Terlewat
OJK menemui kendala besar dalam menyelamatkan dana korban. Berdasarkan evaluasi, sekitar 80% korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam kejadian. Padahal, secara teknis, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 jam untuk memindahkan dana keluar dari ekosistem perbankan.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial. Dana hasil penipuan berpindah tangan sangat cepat,” ujar Kiki dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Minggu (22/2/2026).
Pola Pelarian Dana yang Semakin Canggih
Jika dulu uang hasil curian hanya berputar di antar-rekening bank, kini para pelaku scam menggunakan ekosistem digital yang kompleks untuk memutus jejak. Dana korban dengan cepat dialihkan ke:
- Dompet Elektronik (E-wallet).
- Aset Kripto.
- Emas Digital.
- Platform E-commerce.
Hingga saat ini, IASC baru berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sekitar Rp432 miliar, angka yang masih sangat kecil dibandingkan total kerugian Rp9,1 triliun. Sebagai langkah tegas, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas penipuan.
Imbauan untuk Masyarakat
Mevin.ID mengingatkan pembaca untuk selalu waspada terhadap pesan atau telepon dari nomor yang tidak dikenal. Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau mengeklik tautan (link) yang mencurigakan.
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, segera lapor ke bank terkait dan pihak kepolisian dalam waktu kurang dari satu jam agar peluang penyelamatan dana tetap terbuka.
Waspada, teliti, dan jangan mudah tergiur iming-iming instan!***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: CNBC Indonesia





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














