Indonesia Hanya akan Tanggapi Isu Penghentian Hibah dari AS melalui Komunikasi Resmi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat. Foto: Kemlu RI

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat. Foto: Kemlu RI

Jakarta, Mevin.ID – Indonesia hanya akan memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi mengenai isu penghentian hibah, dan pinjaman Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih.

“⁠Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).

Rolliansyah menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melakukan spekulasi tentang isu apapun yang masih bersifat pernyataan generik dari pemerintah negara lain yang tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara semua hibah dan pinjaman federal, menurut sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin (27/1/2025).

“Dalam Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman,” demikian isi memorandum tersebut.

Gedung Putih menuliskan, bahwa bantuan keuangan seharusnya digunakan untuk memajukan prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efektif demi Amerika yang lebih kuat dan lebih aman, mengurangi beban inflasi bagi warga negara, hingga meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan menjadikan Amerika lebih sehat kembali.

Menurut dokumen itu, penghentian juga berlaku untuk kegiatan lembaga lainnya yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, namun tidak terbatas pada bantuan keuangan untuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.

“Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden,” tambahnya.

Memorandum tersebut menyatakan bahwa penghentian sementara itu akan berlaku mulai pukul 10.00 GMT pada Selasa (28/1/2025). (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu
Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan
Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR
Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU
Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Fleksibel, Aturan Baru, dan Peluang Naik Status
Gen Z Paling Puas! Survei Indikator: 72,8% Publik Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Tembus 79,9 Persen, Survei Indikator: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Sangat Tinggi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:29 WIB

Ribuan BPJS PBI Dinonaktifkan Kemensos, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Ambil Alih Pembayaran Warga Tak Mampu

Senin, 9 Februari 2026 - 12:29 WIB

Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:00 WIB

Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR

Senin, 9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU

Senin, 9 Februari 2026 - 07:43 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai

Berita Terbaru