Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia akan segera mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, yang telah berlaku sejak 2015. Langkah ini diambil untuk membuka kesempatan kerja bagi 600 ribu tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, dengan pemberangkatan pertama direncanakan mulai Juni 2025.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, saat ini sedang gencar berdiskusi dengan otoritas Arab Saudi untuk memfinalisasi kesepakatan penerimaan kembali tenaga kerja Indonesia. Karding menargetkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama penempatan pekerja migran dapat dilakukan paling lambat Maret 2025.
“Jika MoU sudah ditandatangani pada Maret, kami berharap pemberangkatan pertama pekerja migran dapat dimulai pada Juni 2025,” kata Karding di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
600 Ribu Lapangan Kerja di Arab Saudi
Arab Saudi menawarkan 600 ribu lapangan kerja bagi pekerja migran Indonesia, dengan rincian 400 ribu pekerjaan di sektor rumah tangga dan 200 ribu di sektor formal seperti konstruksi, kesehatan, dan industri lainnya.
Karding menjelaskan bahwa penyaluran tenaga kerja akan dilakukan secara terpusat melalui platform Musaned, sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi yang terdaftar di Musaned untuk menyalurkan pekerja ke pihak yang membutuhkan di Arab Saudi.
“Perusahaan penempatan P3MI akan bekerja sama dengan agensi yang dikontrol oleh Musaned. Majikan di Arab Saudi harus mendaftar ke Musaned dan memiliki deposit untuk gaji pekerja,” jelas Karding.
Skema Perlindungan dan Pembayaran Gaji
Melalui platform Musaned, pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa majikan telah menyiapkan dana untuk gaji pekerja sebelum merekrut. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko tidak dibayarnya gaji pekerja migran.
“Dengan sistem ini, kami bisa memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji yang tepat waktu,” ujar Karding.
Dampak Positif bagi Indonesia
Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang luas bagi warga Indonesia sekaligus meningkatkan devisa negara melalui remitensi dari pekerja migran. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan pelatihan dan pembekalan sebelum diberangkatkan.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja migran siap menghadapi tantangan di Arab Saudi, baik dari segi keterampilan maupun pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka,” tambah Karding.
Dengan pencabutan moratorium dan kerja sama yang lebih terstruktur melalui platform Musaned, diharapkan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi kedua negara.
“Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan perekonomian Indonesia,” tutup Karding.***
Baca Juga :
- Indonesia Mulai Kirim PMI ke Arab Saudi Mulai Juni 2025
- Presiden Prabowo Restui Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi
- Moratorium Dicabut, Indonesia Siap Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi
- Pemerintah Bentuk “Desk” Koordinasi Untuk Maksimalkan Pelindungan PMI


























