Indonesia Mulai Kirim PMI ke Arab Saudi Mulai Juni 2025

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia akan segera mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, yang telah berlaku sejak 2015. Langkah ini diambil untuk membuka kesempatan kerja bagi 600 ribu tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, dengan pemberangkatan pertama direncanakan mulai Juni 2025.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, saat ini sedang gencar berdiskusi dengan otoritas Arab Saudi untuk memfinalisasi kesepakatan penerimaan kembali tenaga kerja Indonesia. Karding menargetkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama penempatan pekerja migran dapat dilakukan paling lambat Maret 2025.

“Jika MoU sudah ditandatangani pada Maret, kami berharap pemberangkatan pertama pekerja migran dapat dimulai pada Juni 2025,” kata Karding di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

600 Ribu Lapangan Kerja di Arab Saudi

Arab Saudi menawarkan 600 ribu lapangan kerja bagi pekerja migran Indonesia, dengan rincian 400 ribu pekerjaan di sektor rumah tangga dan 200 ribu di sektor formal seperti konstruksi, kesehatan, dan industri lainnya.

Karding menjelaskan bahwa penyaluran tenaga kerja akan dilakukan secara terpusat melalui platform Musaned, sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi yang terdaftar di Musaned untuk menyalurkan pekerja ke pihak yang membutuhkan di Arab Saudi.

“Perusahaan penempatan P3MI akan bekerja sama dengan agensi yang dikontrol oleh Musaned. Majikan di Arab Saudi harus mendaftar ke Musaned dan memiliki deposit untuk gaji pekerja,” jelas Karding.

Skema Perlindungan dan Pembayaran Gaji

Melalui platform Musaned, pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa majikan telah menyiapkan dana untuk gaji pekerja sebelum merekrut. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko tidak dibayarnya gaji pekerja migran.

“Dengan sistem ini, kami bisa memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji yang tepat waktu,” ujar Karding.

Dampak Positif bagi Indonesia

Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang luas bagi warga Indonesia sekaligus meningkatkan devisa negara melalui remitensi dari pekerja migran. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan pelatihan dan pembekalan sebelum diberangkatkan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja migran siap menghadapi tantangan di Arab Saudi, baik dari segi keterampilan maupun pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka,” tambah Karding.

Dengan pencabutan moratorium dan kerja sama yang lebih terstruktur melalui platform Musaned, diharapkan pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi kedua negara.

“Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan perekonomian Indonesia,” tutup Karding.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berita Terbaru