BOGOR, Mevin.ID – Indonesia kini berada di titik kritis lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa tanah air sedang berada dalam pusaran triple planetary crisis atau tiga krisis utama global: krisis iklim, krisis pencemaran, dan krisis sampah.
Pernyataan tegas ini disampaikan Hanif di sela aksi bersih sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu (15/2), bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Tantangan Nyata: Suhu Terpanas & Sungai Tercemar
Hanif mengungkapkan bahwa krisis ini bukan lagi sekadar isu internasional, melainkan ancaman nyata di depan mata. Merujuk data UNFCCC, tahun 2024 mencatat rekor suhu global terpanas sepanjang sejarah dengan kenaikan mencapai 1,4 derajat Celsius.
Kondisi ini diperparah dengan fakta memprihatinkan mengenai ekosistem air di Indonesia.
“Sepanjang saya bertugas, hampir tidak ada satu pun sungai kita yang benar-benar bersih dari sampah, baik plastik maupun limbah lainnya. Ini menjadi pekerjaan besar kita bersama,” ujar Hanif.
Ia menekankan bahwa penanganan sampah laut harus dimulai dari hulu. Pasalnya, mayoritas sampah yang mencemari laut bermula dari daratan yang jatuh ke sungai, yang kemudian memperburuk krisis iklim.
Kolaborasi Global dan Penegakan Hukum
Sebagai langkah nyata, pemerintah tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui National Plastic Action Plan dan sinergi internasional.
Komitmen Hanif dalam menjaga lingkungan juga dibuktikan dengan langkah hukum tegas, termasuk menggugat perusahaan pestisida yang terbukti mencemari Sungai Cisadane.
MUI: Membuang Sampah ke Sungai Itu Haram!
Krisis lingkungan ini juga mendapat perhatian serius dari sisi moral dan religius. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban agama.
Hazuarli mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat ulah manusia, dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memulihkannya.
- Fatwa Haram: MUI menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut adalah haram karena membawa mudarat (bahaya) bagi kesehatan dan kehidupan.
- Dosa vs Pahala: “Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala, sementara mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa,” tegas Hazuarli.
MUI berharap pendekatan keagamaan melalui dakwah dan literasi di masjid-masjid dapat mengubah perilaku masyarakat secara berkelanjutan agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Ringkasan Poin Utama HPSN 2026:
|
Masalah Utama |
Dampak |
Solusi yang Diusung |
|---|---|---|
|
Krisis Iklim |
Kenaikan suhu 1,4°C |
Penanaman pohon & restorasi hulu. |
|
Krisis Sampah |
Pencemaran sungai ke laut |
National Plastic Action Plan. |
|
Krisis Moral |
Kerusakan ekosistem |
Fatwa Haram MUI & edukasi dakwah. |
Editor : Bar Bernad


























