Bandung, Mevin.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kaupaten Bandung langsung bongkar setiap bangunan liar di sepanjang Exit Tol Soreang. Dinas inipun memasang panduk larangan pendirian bangunan tanpa izin.
“DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/GEDUNG APAPUN DI SEPANJANG EXIT TOL SOREANG TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG,” demikian isi spanduk itu.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar pengusaha yang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR.
“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak,” ungkap Zeis dalam keterangan resmi Pemkab Bandung, dikutip Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Tim Kolektor Bersama Dedi Mulyadi Kumpulkan 3 Triliun untuk Pembangunan Jabar
Zeis menegaskan Dinas PUTR bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.
Langkah ini diambil karena maraknya pembangunan di sekitar Exit Tol Soreang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemkab Bandung ingin mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti masalah estetika, keamanan, dan infrastruktur.
Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR,” kata Zeis.
Baca Juga: Bey Machmudin Jenguk Korban Kecelakaan Beruntun di RSUD Ciawi
Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Zeis juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan yang benar.
“Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, namun tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kadis PUTR. (*)
Penulis : Debar
Editor : Debar

























