Ingin Patahkan Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi: Harus Sampai ke Pengadilan!

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO, Mevin.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya tidak ingin kasus tudingan ijazah palsu berhenti begitu saja di tengah jalan.

Meski telah memaafkan para pelapor secara pribadi, Jokowi mendesak agar kasus ini tetap berlanjut hingga ke persidangan sebagai ajang pembuktian kebenaran.

Hal tersebut ditegaskan Jokowi menanggapi perkembangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat (30/1/2026).

Menanti “Forum” Resmi Pembuktian

Bagi Jokowi, proses hukum di pengadilan bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan satu-satunya wadah formal yang sah untuk menunjukkan bukti-bukti otentik ijazahnya kepada publik.

“Memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” ujar mantan Wali Kota Solo tersebut dengan lugas.

Menurutnya, spekulasi liar mengenai latar belakang pendidikannya harus diselesaikan secara konstitusional agar tidak terus menjadi polemik di masyarakat.

Maaf Pribadi, Hukum Tetap Berjalan

Meski menunjukkan sikap tegas soal ijazah, Jokowi tetap menunjukkan sisi humanisnya dengan menerima silaturahmi para tersangka di kediamannya pada 8 Januari lalu.

Ia mengaku telah membukakan pintu maaf secara personal, namun menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus di Polda Metro Jaya kepada penyidik.

“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tambah Jokowi.

Peluang Damai Melalui Restorative Justice

Walaupun mendorong pembuktian di pengadilan untuk urusan ijazah, Jokowi tetap membuka celah bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menerapkan restorative justice dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Eggi Sudjana dkk.

Berikut poin utama posisi hukum Jokowi saat ini:

  • Status Pribadi: Sudah memaafkan pelapor (Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis).
  • Status Hukum: Menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
  • Target Utama: Menggunakan jalur pengadilan sebagai forum resmi menunjukkan bukti asli ijazah.

Sikap Jokowi ini dinilai banyak pihak sebagai langkah untuk membersihkan nama baiknya secara permanen dari isu-isu yang selalu muncul setiap musim politik.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia
Hilal Masih di Bawah Ufuk, Kemenag Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari
Survei Indikator: Warga Jabar Puas Infrastruktur, Tapi Keluhkan Akses Modal Ekonomi.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:00 WIB

Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru