Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Kapan Waktu Pembayarannya 

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri dan bantuan bagi kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

Pada Ramadan 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras premium untuk wilayah Jabodetabek.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atau budak. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat ini didasarkan pada kajian dan pertimbangan matang, termasuk dinamika harga beras.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari bagi yang tidak mampu berpuasa.

Dalil dan Hukum Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits, antara lain:

  1. Surat Al-Baqarah Ayat 43:
    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
  2. Surat At-Taubah Ayat 103:
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
  3. Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
    “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa.”

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berikut rincian waktu pembayarannya:

  • Waktu Diperbolehkan: Awal Ramadan hingga akhir Ramadan.
  • Waktu Wajib: Mulai terbenam matahari di akhir Ramadan (malam takbiran).
  • Waktu Sunnah: Setelah sholat Subuh sebelum sholat Idul Fitri.
  • Waktu Makruh: Sesudah sholat Idul Fitri hingga terbenam matahari.
  • Waktu Haram: Setelah terbenam matahari pada hari raya.

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan membantu kaum fakir miskin. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih karya Hasbiyallah, zakat ini juga menjadi sarana untuk mempererat solidaritas sosial di antara umat Islam.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah 1000 bisa Jadi 1 : Apa Artinya untuk Dompet Kita?
Shopee hingga Tokopedia Siap Tertibkan Thrifting: Lapak Baju Bekas Impor Dihapus
Menteri UMKM: Oknum Bea Cukai Diduga Buka Akses Barang Thrifting Impor
PPATK: Lebih dari 600.000 Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online
Starbucks Jual Kendali Operasi di China ke Boyu Capital Senilai Rp 66 Triliun
Indofarma PHK 767 Karyawan, Sempat Hanya Tersisa 3 Orang
Pengusaha Tekstil Usul Pakaian Bekas Ilegal Daur Ulang, Bukan Dimusnahkan
Industri Tekstil Terdesak Thrifting: Bos Pabrik Bertemu Purbaya Cari Kepastian Pasar

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:41 WIB

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah 1000 bisa Jadi 1 : Apa Artinya untuk Dompet Kita?

Jumat, 7 November 2025 - 20:22 WIB

Shopee hingga Tokopedia Siap Tertibkan Thrifting: Lapak Baju Bekas Impor Dihapus

Jumat, 7 November 2025 - 12:39 WIB

Menteri UMKM: Oknum Bea Cukai Diduga Buka Akses Barang Thrifting Impor

Kamis, 6 November 2025 - 14:02 WIB

PPATK: Lebih dari 600.000 Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online

Kamis, 6 November 2025 - 13:40 WIB

Starbucks Jual Kendali Operasi di China ke Boyu Capital Senilai Rp 66 Triliun

Berita Terbaru

Humaniora

Kerinduan Abadi Sang Seruling: Jalan Pulang Jiwa Menurut Rumi

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB

Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Entertaintment

Lisa Mariana dan Rekan Pria Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:46 WIB