Bandung, Mevin.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri dan bantuan bagi kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia.
Pada Ramadan 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras premium untuk wilayah Jabodetabek.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, atau budak. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat ini didasarkan pada kajian dan pertimbangan matang, termasuk dinamika harga beras.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari bagi yang tidak mampu berpuasa.
Dalil dan Hukum Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits, antara lain:
- Surat Al-Baqarah Ayat 43:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” - Surat At-Taubah Ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” - Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berikut rincian waktu pembayarannya:
- Waktu Diperbolehkan: Awal Ramadan hingga akhir Ramadan.
- Waktu Wajib: Mulai terbenam matahari di akhir Ramadan (malam takbiran).
- Waktu Sunnah: Setelah sholat Subuh sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Sesudah sholat Idul Fitri hingga terbenam matahari.
- Waktu Haram: Setelah terbenam matahari pada hari raya.
Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan membantu kaum fakir miskin. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Fikih karya Hasbiyallah, zakat ini juga menjadi sarana untuk mempererat solidaritas sosial di antara umat Islam.***




















