Ini Daftar Koperasi Open Loop yang Diawasi OJK

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor OJK Jakarta (Foto : Istimewa)

Kantor OJK Jakarta (Foto : Istimewa)

Jakarta, Mevin.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan merilis daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (KemenKop).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ismail seperti dilansir dari peluangnews.id, Kamis (16/1/2025).

Dia mengatakan, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Baca Juga : Menkop Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi Open Loop di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

“Selain itu, OJK juga akan terus melakukan koordinasi bersama dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik,” jelasnya.

Melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, Menteri Koperasi (MenKop), Budi Arie Setiadi telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian dari kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Adapun ke-21 nama koperasi tersebut yaitu:

1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun).

2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten (Klaten).

3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan).

4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi (Tulang Bawang).

5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap).

6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya).

7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam (Ciamis).

8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri (Surabaya).

9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia (Probolinggo).

10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba (Lampung Selatan).

11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera (Lampung Selatan).

12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera (Tegal).

13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong (Jepara).

14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju (Malang).

15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa (Tulang Bawang).

16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera (Kendal).

17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur (Metro).

18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang (Kendal)

19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal (Kendal).

20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga (Cilacap).

21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur (Kendal).

Baca Juga :OJK Terbitkan 2 Peraturan terkait Transparansi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berjalan dengan baik. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Ardi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majalengka, Dapur Bibit Nasional yang Menopang Mimpi Besar Indonesia Hijau
Jejak Luka di Batang Toru: Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan di Hulu DAS, Termasuk BUMN
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Usulan Penghapusan Pajak BUMN dari Rosan Roeslani
Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran Magang Nasional Batch III, Targetkan 25 Ribu Peserta
Nusron Hapus 1.040 Sertifikat di Tesso Nilo: “Ini Rumah Gajah, Bukan Rumah Manusia”
Lindungi UMKM Jabar, Stop Kompromi Soal Thrifting Ilegal Aturan Harus Ditegakkan
Dominasi Pekerja Informal Sentuh 58%, Sinyal Bahaya Bagi Kesejahteraan Nasional
85 Persen Hutan Tesso Nilo Berubah Jadi Kebun Sawit: Rumah Gajah Sumatra Terus Menyempit

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:16 WIB

Jejak Luka di Batang Toru: Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan di Hulu DAS, Termasuk BUMN

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:34 WIB

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Usulan Penghapusan Pajak BUMN dari Rosan Roeslani

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:44 WIB

Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran Magang Nasional Batch III, Targetkan 25 Ribu Peserta

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:26 WIB

Nusron Hapus 1.040 Sertifikat di Tesso Nilo: “Ini Rumah Gajah, Bukan Rumah Manusia”

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:50 WIB

Lindungi UMKM Jabar, Stop Kompromi Soal Thrifting Ilegal Aturan Harus Ditegakkan

Berita Terbaru