Ini Penyebab Nama Koperasi menjadi Bermasalah, Budi Arie : “Ini ada oknum-oknum, dia pakai nama koperasi !”

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkop Budi Are Setiadi Bersama Wamenkop Ferry Juliantono di Acara Konferens Pers di kantor Kementerian Koperasi RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Menkop Budi Are Setiadi Bersama Wamenkop Ferry Juliantono di Acara Konferens Pers di kantor Kementerian Koperasi RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Jakarta, Mevin.ID  – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan salah satu penyebab koperasi bermasalah menjamur di Indonesia, salah satunya, ialah karena menawarkan bunga tinggi.

Budi mengaku sudah mengecek permasalahan tersebut dan ada koperasi yang menawarkan bunga simpanan mencapai 14%. Padahal, bunga simpanan di perbankan normalnya hanya 5%.

“Kan saya udah cek semuanya, kenapa sih kalian nabung di koperasi A sehingga enggak balik? Di mana ditawarin bunga 14%? Sementara bunga bank normal paling 5%. Jadi tergiur,” kata Budi dalam acara konferens pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Budi menerangkan biasanya koperasi yang menawarkan bunga simpanan tinggi itu bisa berjalan satu tahun pertama. Sisanya, dana yang disimpan tidak balik kembali. Sebab itu, Budi mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan bunga simpanan yang tinggi.

“Ini ada oknum-oknum, dia pakai nama koperasi. Karena itulah saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah tergiur bunga simpanan yang selangit, yang akhirnya enggak balik. Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” terang Budi Arie.

Baca Juga :

 Menkop Budi Arie Ungkap Delapan Koperasi Bermasalah Beri Kerugian Rp26 triliun

Menkop Bentuk Pos Pengaduan, Terintegrasi Satgas Revitalisasi Koperasi

Budi menjelaskan untuk menangani koperasi bermasalah itu, pihaknya telah membuka Pos Pengaduan dan yang terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Targetnya, tingkat pengembalian dana (recovery rate) untuk kerugian anggota koperasi dapat dilakukan semaksimal mungkin.

Dia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada koperasi bermasalah. Dengan begitu, pihaknya bisa segera menindaklanjuti dan mencegah kerugian lebih besar.

“Jika ada apa-apa dilaporkan aja segera. Praktek-praktek berkoperasi yang dalam pandangan masyarakat kurang tepat Sehingga kita bisa menindaklanjuti, kita perbaiki sehingga koperasi tidak menjadi alat untuk melakukan praktek-praktek yang merugikan masyarakat,” terang Budi Arie

Saat ini Kementerian Koperasi telah meluncurkan Pos Pengaduan Kementerian Koperasi yang dapat menampung aduan dan keluhan masyarakat. Melalui pos pengaduan ini Budi berharap dapat meyelesaikan permaslahaan masyarakat serta mengusahakan pengembalian dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat koperasi.

Menkop menambahkan, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

“Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daringn Terpadu melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web,” katanya.

Pos pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat

Pos Pengaduan Koperasi

Alamat:

Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Cal Center: 1500 587

Email: surat@kop.go.id

Whatsapp: +62 8111 451 587

Website: https://kop.go.id/layanan

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar
Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur
IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah
Geger Sektor Keuangan! 3 Petinggi OJK Mundur Beruntun Usai Dirut BEI Letakkan Jabatan
Pertamina Patra Niaga Usul Beli LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung Per KK Mulai April 2026
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka: Ini Jadwal dan Cara Pemesanannya 
Gebrakan “Bersih-Bersih” BUMD: Gubernur Jabar Pangkas Puluhan Perusahaan Jadi Satu Super Holding

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:45 WIB

Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:19 WIB

IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:29 WIB

Geger Sektor Keuangan! 3 Petinggi OJK Mundur Beruntun Usai Dirut BEI Letakkan Jabatan

Berita Terbaru