Jakarta, Mevin.ID – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
SE ini berlaku sejak 18 Maret 2025 dan telah diteruskan ke seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia sebagai panduan resmi pembentukan koperasi desa nasional.
SE ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan teknis, prosedur hukum, dan bentuk dukungan terhadap koperasi desa.
Tahapan Pembentukan: Maret–Juni 2025
Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, dimulai dengan:
- Sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat desa;
- Penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk membahas pendirian koperasi, termasuk penetapan nama, jenis usaha, keanggotaan, dan calon pengurus;
- Pelaksanaan rapat pendirian koperasi oleh para pendiri, disertai penyusunan berita acara dan dokumen pendukung;
- Pengajuan pembuatan Akta Pendirian oleh notaris;
- Permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Tiga Model Pembentukan
Pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga pendekatan, disesuaikan dengan kondisi tiap desa:
- Model pembentukan baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan koperasi eksisting: Untuk koperasi aktif yang dinilai sehat dan sesuai tujuan program.
- Revitalisasi koperasi lemah: Melalui perombakan manajemen atau penggabungan dengan koperasi lain.
Untuk desa berpenduduk di bawah 500 jiwa, satu koperasi bisa dibentuk dari gabungan lebih dari satu desa.
Ketentuan Khusus: Nama dan Kepengurusan
- Nama koperasi harus mengikuti format: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa], contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
- Ketua Pengawas koperasi akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio.
- Pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga dan wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
- Pengelolaan koperasi diwajibkan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Jenis usaha yang diutamakan antara lain:
- Gerai sembako;
- Gerai obat murah;
- Unit simpan pinjam;
- Klinik desa;
- Cold storage atau gudang;
- Logistik distribusi;
- Penyediaan kantor koperasi;
- Usaha lain sesuai kebutuhan desa.
Pengawasan dan Monitoring
Setelah pembentukan, koperasi akan terus diawasi melalui evaluasi rutin dan mekanisme akuntabilitas yang ketat. Kinerja koperasi akan dinilai untuk memastikan tujuannya tercapai dan keberlanjutan operasional terjamin.***





















