Inilah Pengaturan Lalu Lintas saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025 Nanti

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para petugas Dishub tengah melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan di Jalan Tol. Foto : Kemenhub

Para petugas Dishub tengah melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan di Jalan Tol. Foto : Kemenhub

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas (lalin) pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.

Adapun pengaturan lalin yang akan diterapkan nanti meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang tersebut.

“Pengaturan lalin ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :

1. Jakarta – Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00 – 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada 25 – 27 Januari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, dan berlanjut pada 29 Desember 2024.

 

2. Jakarta – Bogor – Ciawi :

a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing – masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, serta berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan Natal dan Tahun Baru kemarin,” jelas Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap
Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember
Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki
KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember
“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir
Prabowo Ungkap Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:42 WIB

Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:55 WIB

KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:07 WIB

“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir

Berita Terbaru