Mevin.ID – Warga Indonesia pasti sudah sangat familiar dengan koperasi. Karena koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sudah bisa ditemui hingga pelosok negeri.
Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya empat fungsi dan peran.
Pertama, untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Terakhir, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi memegang beberapa prinsip di antaranya keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaannya dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian.
Yang perlu diketahui selanjutnya, berdasarkan pendiriannya, di Indonesia terdapat dua jenis koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang. Dibutuhkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer.
Untuk mendirikan koperasi primer, Sobat KUKM perlu mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai
- -Surat bukti penyetoran modal awal
- Berita acara untuk rapat pendirian koperasi
- Rencana awal kegiatan koperasi didirikan
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi untuk mendirikan koperasi sekunder.
Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:
- Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder
- NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder
Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan. (*)