Inilah Perbedaan Koperasi Primer Dan Sekunder Serta Syarat Pendiriannya

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mevin.ID – Warga Indonesia pasti sudah sangat familiar dengan koperasi. Karena koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sudah bisa ditemui hingga pelosok negeri.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya empat fungsi dan peran.

Pertama, untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ketiga, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. Terakhir, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi memegang beberapa prinsip di antaranya keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaannya dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian.

Yang perlu diketahui selanjutnya, berdasarkan pendiriannya, di Indonesia terdapat dua jenis koperasi, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perorang. Dibutuhkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer.

Untuk mendirikan koperasi primer, Sobat KUKM perlu mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai
  • -Surat bukti penyetoran modal awal
  • Berita acara untuk rapat pendirian koperasi
  • Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

Koperasi Sekunder 

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Dibutuhkan sekurang-kurangnya tiga koperasi untuk mendirikan koperasi sekunder.

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

  • Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder
  • NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan. (*)

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”
Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM
Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya
Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon
Pemuda Bekasi Diminta Ambil Peran dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Program Makan Bergizi Gratis Bakal Buka 90 Ribu Lowongan untuk Sarjana Muda
Resmi Teken Keppres, Presiden Prabowo Bentuk Satgas Nasional untuk Wujudkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:30 WIB

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:25 WIB

Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:05 WIB

Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:39 WIB

Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon

Berita Terbaru