Pengelolaan Sampah, Berita Bandung, Larangan Insinerator, Petugas Gaslah, Bekasi RDF,
Tanggal: 20 Januari 2026
(Mevin.ID) – Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang melarang penggunaan insinerator mini sebagai pengolah sampah berimbas langsung ke Kota Bandung. Akibatnya, 15 unit insinerator di kota tersebut dihentikan operasionalnya, menciptakan potensi penumpukan sampah hingga 150 ton per hari.
Menyiasati situasi ini, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah cepat dengan menjalin kerjasama pengiriman sampah ke Kota Bekasi. Sampah-sampah tersebut nantinya akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif yang berasal dari sampah.
Dampak Langsung Larangan Insinerator
Setiap insinerator yang dinonaktifkan sebelumnya mampu mengolah 7 hingga 10 ton sampah per hari. Penghentian mendadak ini menciptakan kekosongan kapasitas pengolahan yang signifikan.
“Kita akan uji ulang semua, hasil lab-nya, baku mutunya atas arahan Pak Menteri. Sambil nunggu transisi ke teknologi lain,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 (PPLB3) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman Faruq, dikutip Selasa (20/1/2026).
Kirim Sampah ke Bekasi
Sebagai solusi darurat, Pemkot Bandung mengalihkan sampahnya ke mitra swasta pengolah RDF di Bekasi. Sebanyak 100 ton sampah per hari kini dialihkan rutenya ke luar kota. Sampah organik dari Bandung akan dicampur sebagai bahan baku untuk produksi bahan bakar alternatif tersebut.
Kerjasama ini bersifat sementara, sambil menunggu proses uji ulang insinerator dan transisi ke teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Peran Masyarakat dan Petugas Khusus
Selain mengirim sampah ke Bekasi, Pemkot Bandung juga menyiapkan strategi jangka panjang dengan fokus pada:
1. Perekrutan Petugas Gaslah: Merekrut sekitar seribu Petugas Pengolah dan Pemilah Sampah (Gaslah). Setiap petugas ditargetkan mengolah 25 kg sampah per hari, sehingga secara kumulatif dapat menangani 40 ton sampah per hari.
2. Peningkatan Peran Masyarakat: Pemkot akan menggencarkan edukasi dan peran serta masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah organik secara mandiri di tingkat pemukiman.
3. Surat Edaran Wali Kota: Akan diterbitkan surat edaran yang menekankan kewajiban pihak swasta dan pengelola kawasan untuk mengolah sampahnya sendiri.
Tantangan Ke Depan
Larangan insinerator ini menjadi ujian bagi sistem pengelolaan sampah di Bandung. Di satu sisi, kebijakan ini mendorong penerapan teknologi yang lebih berkelanjutan. Di sisi lain, dibutuhkan solusi cepat dan transisi yang terencana agar tidak menimbulkan masalah lingkungan baru akibat penumpukan sampah.
Keberhasilan program Gaslah dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengurangi ketergantungan pada pembuangan akhir dan pengolahan di luar daerah.***
Editor : Atep K


























