Ira Puspadewi Berterima Kasih kepada Presiden Prabowo Usai Terima Rehabilitasi

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi (kiri), Direktur Utama PT ASPD periode 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah), dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). ANTARA/Muhammad Rizki.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi (kiri), Direktur Utama PT ASPD periode 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah), dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). ANTARA/Muhammad Rizki.

Jakarta, Mevin.ID — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya resmi mendapat rehabilitasi atas perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Ira menyampaikan pernyataan itu di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025), beberapa saat sebelum proses administrasi pembebasannya dirampungkan.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden yang berkenan menggunakan hak istimewanya memberikan Keputusan Presiden rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira, dengan suara yang terdengar lega setelah hampir sepuluh bulan menjalani penahanan.

Apresiasi untuk Menteri, Pengacara, dan Petugas KPK

Ira juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang dinilai turut mengawal penyelesaian kasus ini. Ia menyebut satu per satu nama yang dipandang berjasa.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkum RI Supratman Andi Agtas, Seskab Teddy Indra Wijaya, serta tim penasihat hukum kami yang dipimpin Soesilo Aribowo,” ucapnya.

Tak lupa, Ira mengapresiasi para petugas KPK yang selama hampir sepuluh bulan menangani proses penahanan dirinya dan dua rekannya.

Ira juga menyampaikan salam terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan moral melalui berbagai kanal.

Kasus Selesai, Tinggal Administrasi Rehabilitasi

Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, memastikan proses hukum di KPK telah tuntas. Kini pihaknya tinggal melengkapi administrasi pelaksanaan Keppres rehabilitasi di Kementerian Hukum.

“Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal berita acara dan administrasi pelaksanaan rehabilitasi sesuai Keputusan Presiden,” kata Soesilo.

Perjalanan Kasus dan Putusan Pengadilan

Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022.

Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis:

  • Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan
  • Yusuf Hadi: 4 tahun
  • Harry Adhi Caksono: 4 tahun

Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Namun Hakim Ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion, menilai tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam pledoinya, Ira bersikeras tidak merugikan negara dan justru menyatakan akuisisi tersebut menguntungkan karena mendatangkan 53 kapal beserta izin operasi.

Rehabilitasi Ditetapkan Presiden

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres pemberian rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.

Pada pagi hari 28 November 2025, KPK menerima salinan resmi Keppres tersebut sebagai dasar pemberhentian penahanan.

Dengan selesainya seluruh proses administratif, babak baru bagi Ira Puspadewi dimulai—menutup hampir satu tahun perjalanan kasus yang menyita perhatian publik nasional.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Cinta di Balik Air Bah, Kisah Induk Gajah Melawan Arus Dahsyat Demi Sang Anak
TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO
Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?
Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:02 WIB

Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:00 WIB

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06 WIB

Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:32 WIB

Cinta di Balik Air Bah, Kisah Induk Gajah Melawan Arus Dahsyat Demi Sang Anak

Berita Terbaru