Jakarta, Mevin.ID — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya resmi mendapat rehabilitasi atas perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ira menyampaikan pernyataan itu di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025), beberapa saat sebelum proses administrasi pembebasannya dirampungkan.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden yang berkenan menggunakan hak istimewanya memberikan Keputusan Presiden rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira, dengan suara yang terdengar lega setelah hampir sepuluh bulan menjalani penahanan.
Apresiasi untuk Menteri, Pengacara, dan Petugas KPK
Ira juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang dinilai turut mengawal penyelesaian kasus ini. Ia menyebut satu per satu nama yang dipandang berjasa.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkum RI Supratman Andi Agtas, Seskab Teddy Indra Wijaya, serta tim penasihat hukum kami yang dipimpin Soesilo Aribowo,” ucapnya.
Tak lupa, Ira mengapresiasi para petugas KPK yang selama hampir sepuluh bulan menangani proses penahanan dirinya dan dua rekannya.
Ira juga menyampaikan salam terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan moral melalui berbagai kanal.
Kasus Selesai, Tinggal Administrasi Rehabilitasi
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, memastikan proses hukum di KPK telah tuntas. Kini pihaknya tinggal melengkapi administrasi pelaksanaan Keppres rehabilitasi di Kementerian Hukum.
“Sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal berita acara dan administrasi pelaksanaan rehabilitasi sesuai Keputusan Presiden,” kata Soesilo.
Perjalanan Kasus dan Putusan Pengadilan
Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis:
- Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan
- Yusuf Hadi: 4 tahun
- Harry Adhi Caksono: 4 tahun
Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun. Namun Hakim Ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion, menilai tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya, Ira bersikeras tidak merugikan negara dan justru menyatakan akuisisi tersebut menguntungkan karena mendatangkan 53 kapal beserta izin operasi.
Rehabilitasi Ditetapkan Presiden
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres pemberian rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry.
Pada pagi hari 28 November 2025, KPK menerima salinan resmi Keppres tersebut sebagai dasar pemberhentian penahanan.
Dengan selesainya seluruh proses administratif, babak baru bagi Ira Puspadewi dimulai—menutup hampir satu tahun perjalanan kasus yang menyita perhatian publik nasional.***


























