BEKASI, Mevin.ID – Pemandangan kontras terjadi di Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di saat warga bersiap menyambut pergantian tahun baru 2026, pusat pelayanan publik ini justru harus gelap gulita setelah PT PLN (Persero) melakukan penyegelan arus listrik pada Rabu (31/12/2025).
Penyegelan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ini sontak melumpuhkan aktivitas administrasi di kantor desa tersebut.
Surat Peringatan Tak Digubris
Pegawai Desa Sumberjaya, Amir M., membenarkan adanya tindakan tegas dari pihak PLN. Menurutnya, pemutusan ini bukan tanpa alasan, melainkan buntut dari tunggakan pembayaran listrik yang sudah berlangsung cukup lama.
“Iya benar, disegel PLN tadi sekitar jam 15.00 WIB. Sudah lama memang menunggak dan sebelumnya sudah diberikan notifikasi peringatan. Hari ini puncaknya (final),” ujar Amir saat dikonfirmasi.
Akibat kejadian ini, pelayanan kepada masyarakat terganggu. Kondisi kantor yang gelap membuat sejumlah pekerjaan administrasi yang bergantung pada perangkat elektronik tidak dapat berjalan normal.
Keluhan RT dan RW: Gaji Belum Cair
Masalah di Desa Sumberjaya ternyata tidak hanya berhenti pada tunggakan listrik. Amir mengungkapkan bahwa keresahan juga merambah hingga ke pengurus lingkungan paling bawah.
Hingga detik-detik akhir tahun, para Ketua RT dan RW di wilayah tersebut dilaporkan belum menerima hak keuangan mereka.
“Para pengurus RW dan RT belum menerima gaji, mereka semua mengeluh,” tandasnya.
Pertanyakan Tata Kelola Keuangan Desa
Insiden penyegelan listrik di penghujung tahun ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat terkait tata kelola administrasi dan keuangan Pemerintah Desa Sumberjaya.
Pasalnya, anggaran desa seharusnya telah mencakup biaya operasional rutin dan tunjangan bagi perangkat lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sumberjaya terkait langkah solusi untuk melunasi tunggakan tersebut maupun kejelasan mengenai pembayaran gaji para ketua RT dan RW.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, dapat segera turun tangan agar pelayanan publik di Desa Sumberjaya tidak terbengkalai lebih lama memasuki awal tahun 2026.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto

























