PEKANBARU, Mevin.ID – Kasus korupsi di Riau kembali mencatat catatan kelam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis yang seharusnya sudah menjadi aset negara.
Kedua tersangka tersebut adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015-2017, serta S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
Negara Rugi Rp 30,8 Miliar
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis pada objek yang sebelumnya sudah pernah dikorupsi.
“Perbuatan kedua tersangka membuat negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000,” tegas Sutikno dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).
Kronologi Penguasaan Aset Negara
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan bahwa pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganu tersebut merupakan barang bukti yang disita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014.
Sesuai amar putusan, aset tersebut telah dieksekusi pada November 2015 dan seharusnya diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Namun, penyimpangan fatal terjadi:
-
Kelalaian Pejabat: HJ selaku pihak yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan fisik maupun administratif. Aset tersebut bahkan tidak dicatatkan dalam inventaris daerah.
-
Penguasaan Ilegal: HJ membiarkan pabrik tersebut tetap dikuasai oleh tersangka S.
-
Penyewaan Tanpa Izin: Tersangka S mengoperasikan pabrik hingga Agustus 2019, lalu menyewakannya kepada pihak lain hingga Maret 2024 demi keuntungan pribadi.
Abaikan Surat Teguran
Meski Pemkab Bengkalis sempat melayangkan surat resmi kepada PT Tengganau Mandiri Lestari pada Januari 2017 terkait status aset, tersangka S tetap bersikeras menguasai dan mengambil keuntungan dari fasilitas tersebut.
“Ini adalah barang sitaan dari kasus korupsi yang seharusnya dikelola daerah, namun justru dikelola secara ilegal oleh pihak swasta dan memicu kerugian negara baru,” pungkas Carrel.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah bayang-bayang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























