Ironi Barang Bukti Korupsi, Dikorupsi Lagi, Kejati Riau Tetapkan Mantan Pejabat Bengkalis dan Direktur Swasta Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik kepala sawit di Kabupaten Bengkalis yang disita terkait kasus korupsi beberapa waktu lalu.

i

Pabrik kepala sawit di Kabupaten Bengkalis yang disita terkait kasus korupsi beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, Mevin.ID – Kasus korupsi di Riau kembali mencatat catatan kelam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan barang bukti pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis yang seharusnya sudah menjadi aset negara.

Kedua tersangka tersebut adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015-2017, serta S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.

Negara Rugi Rp 30,8 Miliar

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis pada objek yang sebelumnya sudah pernah dikorupsi.

“Perbuatan kedua tersangka membuat negara kembali mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000,” tegas Sutikno dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Kronologi Penguasaan Aset Negara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan bahwa pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganu tersebut merupakan barang bukti yang disita negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014.

Sesuai amar putusan, aset tersebut telah dieksekusi pada November 2015 dan seharusnya diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Namun, penyimpangan fatal terjadi:

  1. Kelalaian Pejabat: HJ selaku pihak yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan fisik maupun administratif. Aset tersebut bahkan tidak dicatatkan dalam inventaris daerah.

  2. Penguasaan Ilegal: HJ membiarkan pabrik tersebut tetap dikuasai oleh tersangka S.

  3. Penyewaan Tanpa Izin: Tersangka S mengoperasikan pabrik hingga Agustus 2019, lalu menyewakannya kepada pihak lain hingga Maret 2024 demi keuntungan pribadi.

Abaikan Surat Teguran

Meski Pemkab Bengkalis sempat melayangkan surat resmi kepada PT Tengganau Mandiri Lestari pada Januari 2017 terkait status aset, tersangka S tetap bersikeras menguasai dan mengambil keuntungan dari fasilitas tersebut.

“Ini adalah barang sitaan dari kasus korupsi yang seharusnya dikelola daerah, namun justru dikelola secara ilegal oleh pihak swasta dan memicu kerugian negara baru,” pungkas Carrel.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah bayang-bayang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antar Pelajar Pecah di Cihampelas, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Mengenaskan
Sisi Lain Ramadhan: Ketika Ampunan Warga Malangbong Mengalahkan Amarah pada Sang Pencuri
Kritik Tata Kelola Sampah di Pasar Gedebage, FK3I dan Jaringan Aktivis Gelar Aksi Bagi Sembako untuk Kuli Panggul
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Gelombang Tinggi Jelang Mudik Lebaran 2026 di Jabar
Semarak Ramadhan: SAE Riders Community Majalengka Tebar 500 Paket Takjil untuk Pedagang Kaki Lima
Tingkatkan Imtaq Siswa, SMK Binatama Gelar Bukber Ramadhan 1447H dan Berikan Beasiswa SPP Gratis
Kompensasi untuk Sopir Angkot, Becak, dan Andong Mulai Dicairkan, Pemprov Jabar Siapkan Rp6,9 Miliar
Cerita Pemudik yang Kembali Tersenyum Bersama Program Mudik Gratis Jabar 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:15 WIB

Perselisihan Antar Pelajar Pecah di Cihampelas, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Mengenaskan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:38 WIB

Sisi Lain Ramadhan: Ketika Ampunan Warga Malangbong Mengalahkan Amarah pada Sang Pencuri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:32 WIB

Kritik Tata Kelola Sampah di Pasar Gedebage, FK3I dan Jaringan Aktivis Gelar Aksi Bagi Sembako untuk Kuli Panggul

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:51 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Gelombang Tinggi Jelang Mudik Lebaran 2026 di Jabar

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:31 WIB

Semarak Ramadhan: SAE Riders Community Majalengka Tebar 500 Paket Takjil untuk Pedagang Kaki Lima

Berita Terbaru