Jakarta, Mevin.ID — Istana Negara akhirnya menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR, serta masukan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait sejumlah perkara hukum yang dinilai perlu ditelaah kembali.
“DPR menyampaikan aspirasi yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum melalui kajian para pakar. Atas dasar itu, Kemenkum bersurat kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, surat tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas dan Presiden Prabowo menyetujui pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta dua pejabat lain: Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
“Presiden sudah memberikan persetujuan, dan sore ini beliau resmi menandatangani keputusan tersebut,” ucap Prasetyo.
Rehabilitasi ini akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Meski divonis 4,5 tahun, majelis hakim menilai perbuatannya lebih pada kelalaian berat, bukan korupsi murni. Dua pejabat ASDP lainnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.***

























