Jakarta, Mevin.ID – Istana menegaskan akan mempelajari dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri untuk pensiun atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Sikap ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menanggapi putusan MK terkait uji materi penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.
“Keputusannya baru keluar. Kita juga belum menerima petikan resminya. Nanti setelah diterima akan kita pelajari,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR RI, Senayan, Kamis (13/11).
Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding. “Ya iya, dijalankan lah. Sesuai aturan kan seperti itu,” ucapnya saat ditanya apakah istana akan meminta anggota Polri di luar struktur untuk pensiun.
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinilai membuka celah anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun.
Beberapa posisi yang dipersoalkan pemohon antara lain:
- Ketua KPK
- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kepala BNN
- Wakil Kepala BSSN
- Kepala BNPT
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur tidak lagi boleh merangkap jabatan tanpa melepas status kedinasan.
Putusan ini menjadi koreksi besar terhadap praktik penugasan lintas lembaga, sekaligus menegaskan kembali prinsip profesionalisme—bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berada dalam wilayah abu-abu antara sipil dan institusi kepolisian.***


























