Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (2/9/2025) menyampaikan keterangan resmi mengenai keberangkatan Presiden Prabowo Subianto melawat ke Beijing, China, untuk menghadiri parade militer pada 3 September 2025. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden).

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (2/9/2025) menyampaikan keterangan resmi mengenai keberangkatan Presiden Prabowo Subianto melawat ke Beijing, China, untuk menghadiri parade militer pada 3 September 2025. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden).

Jakarta, Mevin.ID – Istana menegaskan akan mempelajari dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri untuk pensiun atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Sikap ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menanggapi putusan MK terkait uji materi penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

“Keputusannya baru keluar. Kita juga belum menerima petikan resminya. Nanti setelah diterima akan kita pelajari,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR RI, Senayan, Kamis (13/11).

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding. “Ya iya, dijalankan lah. Sesuai aturan kan seperti itu,” ucapnya saat ditanya apakah istana akan meminta anggota Polri di luar struktur untuk pensiun.

Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinilai membuka celah anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun.

Beberapa posisi yang dipersoalkan pemohon antara lain:

  • Ketua KPK
  • Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kepala BNN
  • Wakil Kepala BSSN
  • Kepala BNPT

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur tidak lagi boleh merangkap jabatan tanpa melepas status kedinasan.

Putusan ini menjadi koreksi besar terhadap praktik penugasan lintas lembaga, sekaligus menegaskan kembali prinsip profesionalisme—bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berada dalam wilayah abu-abu antara sipil dan institusi kepolisian.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Senin, 15 Desember 2025 - 21:21 WIB

Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru