Istana Tegaskan Rangkap Jabatan Wamen-Komut BUMN Tidak Langgar Putusan MK

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ditemui di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA/Livia Kristianti/pri.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ditemui di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA/Livia Kristianti/pri.

Jakarta, Mevin.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan yang melibatkan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

“Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi amar-amar putusan. Kalau kita bicara soal putusan MK, tidak ada yang dilanggar,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

Hasan meminta publik dan media untuk mencermati isi amar putusan MK secara utuh. Menurutnya, seluruh kebijakan pemerintah saat ini masih berada dalam koridor hukum.

“Yang dipegang tentu adalah amar putusan MK. Jadi sejauh ini, pemerintah tidak dan tidak akan mengabaikan putusan tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, posisi wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN bukan hal baru. Menurutnya, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi anggota kabinet selevel menteri, kepala badan, atau kepala lembaga.

“Sebelum-sebelumnya juga sudah ada wamen yang merangkap sebagai komisaris di BUMN. Yang tidak diperbolehkan itu hanya untuk pejabat setingkat menteri atau kepala badan,” jelas Hasan.

Diketahui, saat ini terdapat 30 wakil menteri aktif yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Secara keseluruhan, Kabinet Merah Putih memiliki 56 wakil menteri.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?
Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur
Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara
Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus
Ombudsman RI Desak Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Mikroplastik Mencemari Udara 18 Kota: Jakarta Pusat Jadi Episentrum Polusi Tak Kasatmata

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 08:33 WIB

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?

Selasa, 18 November 2025 - 14:03 WIB

Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

Selasa, 18 November 2025 - 07:48 WIB

Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025 - 23:12 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Milik Negara Dibeli Lagi oleh Negara

Senin, 17 November 2025 - 18:43 WIB

Ledakan Kabel SUTET Putus di Jatipulo: Warga Panik, Puluhan Rumah Hangus

Berita Terbaru

Statue of ancient Greek philosopher Plato in Athens.

Humaniora

Platonis: Menggali Makna Kedekatan Murni Tanpa Romansa

Selasa, 18 Nov 2025 - 22:29 WIB