Jakarta, Mevin.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan yang melibatkan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
“Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi amar-amar putusan. Kalau kita bicara soal putusan MK, tidak ada yang dilanggar,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Negara, Rabu (23/7/2025).
Hasan meminta publik dan media untuk mencermati isi amar putusan MK secara utuh. Menurutnya, seluruh kebijakan pemerintah saat ini masih berada dalam koridor hukum.
“Yang dipegang tentu adalah amar putusan MK. Jadi sejauh ini, pemerintah tidak dan tidak akan mengabaikan putusan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, posisi wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN bukan hal baru. Menurutnya, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi anggota kabinet selevel menteri, kepala badan, atau kepala lembaga.
“Sebelum-sebelumnya juga sudah ada wamen yang merangkap sebagai komisaris di BUMN. Yang tidak diperbolehkan itu hanya untuk pejabat setingkat menteri atau kepala badan,” jelas Hasan.
Diketahui, saat ini terdapat 30 wakil menteri aktif yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Secara keseluruhan, Kabinet Merah Putih memiliki 56 wakil menteri.***





















