JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin. Menurutnya, dampak kebijakan ini sepenuhnya akan ditanggung oleh kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (25/2), Menkes menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap akan disubsidi penuh oleh negara.
Solusi Defisit Rp30 Triliun
Langkah perubahan struktur iuran ini diambil menyusul kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi mengalami defisit signifikan.
-
Proyeksi Defisit: Mencapai Rp20–30 triliun.
-
Intervensi Pemerintah: Saat ini ditangani melalui anggaran sebesar Rp20 triliun.
-
Dampak Operasional: Menkes memperingatkan jika tidak ada perubahan, akan terjadi penundaan pembayaran ke rumah sakit yang mengganggu layanan operasional medis.
“Kenaikan resmi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena dibayari pemerintah. Harus ada perubahan struktural agar rumah sakit tidak kesulitan operasional,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Sindir Gaya Hidup Kelas Menengah
Menkes menekankan bahwa kelompok masyarakat Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap aman di bawah skema PBI JKN. Bagi peserta mandiri kelas menengah, Menkes menilai iuran saat ini masih sangat terjangkau jika dibandingkan dengan pengeluaran gaya hidup lainnya.
“Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas, kaya wartawan, Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu,” sentil Menkes.
Warning: Risiko Peserta Nonaktif Meningkat
Meski pemerintah menjamin kelompok miskin, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho, memberikan catatan kritis. Ia menilai kelas menengah—terutama pekerja sektor informal—berada dalam posisi paling rentan.
Agung memperingatkan beberapa risiko sistemik jika kenaikan iuran dilakukan tanpa kajian mendalam:
-
Peningkatan Tunggakan: Keluarga akan memprioritaskan kebutuhan pokok di atas premi asuransi.
-
Peserta Nonaktif: Banyak warga berisiko kehilangan jaminan kesehatan justru saat paling dibutuhkan.
-
Daya Jangkau Melemah: Kebijakan ini berpotensi memperkecil cakupan kepesertaan aktif JKN secara nasional.
“Kelompok berpenghasilan tinggi mampu menyerap kenaikan, tapi kelas menengah dengan pengeluaran tetap yang ketat sangat rentan,” tegas Agung.***
Editor : Bar Bernad


























