Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cak Imin: Agar Lembaga Tidak Rugi Terus

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memberikan sinyal kuat terkait rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran yang terus dialami oleh lembaga penjamin kesehatan tersebut.

Meskipun demikian, Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kalkulasi matang sebelum menetapkan waktu pemberlakuan dan besaran kenaikan premi tersebut.

Alasan Kenaikan: Kalkulasi Layanan dan Defisit

Dalam keterangannya di kampus Universitas Indonesia, Jumat (27/2/2026), Cak Imin menjelaskan bahwa kenaikan iuran diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan tetap stabil dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

“Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujar Cak Imin.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Ke depannya, skema subsidi silang akan diperkuat di mana kelompok masyarakat yang mampu diharapkan berkontribusi lebih besar untuk membantu peserta yang kurang mampu.

Defisit Mencapai Rp30 Triliun

Senada dengan Cak Imin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini memang memprihatinkan. Dana BPJS diprediksi akan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini.

Defisit yang terjadi setiap tahun ini berdampak langsung pada operasional rumah sakit, yang pada gilirannya dapat mengganggu penerimaan pasien BPJS.

“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun,” kata Menkes Budi, Rabu (25/2/2026).

Nasib Masyarakat Miskin

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan iuran ini tidak akan membebani masyarakat miskin. Kebijakan kenaikan premi hanya akan menyasar masyarakat menengah ke atas (peserta mandiri).

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1-5 (kelompok ekonomi terbawah), iuran tetap akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah,” pungkas Menkes Budi.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK
Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI
Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa
Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz
Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 
Dunia di Ambang Krisis: 85 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Israel vs Iran, Vietnam Terparah!
Plot Twist Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Klaim Temuan Baru dan Resmi Ajukan Damai ke Polda Metro

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:08 WIB

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:30 WIB

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 

Berita Terbaru