JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memberikan sinyal kuat terkait rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran yang terus dialami oleh lembaga penjamin kesehatan tersebut.
Meskipun demikian, Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kalkulasi matang sebelum menetapkan waktu pemberlakuan dan besaran kenaikan premi tersebut.
Alasan Kenaikan: Kalkulasi Layanan dan Defisit
Dalam keterangannya di kampus Universitas Indonesia, Jumat (27/2/2026), Cak Imin menjelaskan bahwa kenaikan iuran diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan tetap stabil dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
“Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Kita lihat kemampuan masyarakat juga, kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus,” ujar Cak Imin.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Ke depannya, skema subsidi silang akan diperkuat di mana kelompok masyarakat yang mampu diharapkan berkontribusi lebih besar untuk membantu peserta yang kurang mampu.
Defisit Mencapai Rp30 Triliun
Senada dengan Cak Imin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini memang memprihatinkan. Dana BPJS diprediksi akan mengalami defisit antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini.
Defisit yang terjadi setiap tahun ini berdampak langsung pada operasional rumah sakit, yang pada gilirannya dapat mengganggu penerimaan pasien BPJS.
“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun,” kata Menkes Budi, Rabu (25/2/2026).
Nasib Masyarakat Miskin
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan iuran ini tidak akan membebani masyarakat miskin. Kebijakan kenaikan premi hanya akan menyasar masyarakat menengah ke atas (peserta mandiri).
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1-5 (kelompok ekonomi terbawah), iuran tetap akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah,” pungkas Menkes Budi.***
Editor : Bar Bernad


























