Sumedang, Mevin.ID – Jawa Barat membuka Pelayanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG? Simak ulasannya.
PBG adalah pelayanan cepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung.
Layanan ini merupakan program Pemerintah Pusat yang peluncurannnya berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang pada Rabu (15/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran PBG tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirat bersama-sama meluncurkan Pelayanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut, yang disaksikan pula Sekretaris Jabar Herman Suryatman.
Kebijakan Strategis
Menurut Mendagri Tito Karnavian, program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen, khusus untuk MBR.
“Kebijakan ini adalah bentuk dukungan penuh dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis Diskominfo Jabar.
Baca Juga: Kata Menteri UMKM : Tagihan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang
Selain itu, proses persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari, kini lebih cepat menjadi hanya 10 hari.
Bahkan, dalam praktiknya di Tangerang (Banten) dan Sumedang, penyelesaian PBG dapat kurang dari empat jam.
“Ini adalah bukti nyata kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Tito.
Tito menyebut hingga saat ini sebanyak 185 kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan percepatan PBG.
Jumlah ini meningkat signifikan setelah terjadi koordinasi intensif, termasuk melalui zoom meeting dengan 2.000 peserta dari berbagai daerah.
“Target kami, seluruh daerah sudah menerbitkan peraturan ini paling lambat 31 Januari 2025. Setelah itu kami akan mengevaluasi dan mengumumkan daerah-daerah mana yang belum melaksanakannya,” tegas Tito.
Mendagri juga menekankan pentingnya transparansi. Daerah yang belum mengeluarkan peraturan akan mendapat teguran resmi, dan informasi ini akan sampai kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengapresiasi Kabupaten Sumedang atas inovasinya dalam mempercepat pelayanan publik.
“Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang, khususnya Sekda dan Pj Gubernur Jawa Barat, atas komitmennya dalam menjalankan program ini,” ujar Tito.
Baca Juga: Kemenbud Fadli Zon : Apresiasi Aceh sebagai Penjaga Nilai Peradaban Islam Nusantara
Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.
Harapan dari Pelayanan Cepat PBG bagi MBR di Kabupaten Sumedang menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat pembangunan hunian layak bagi rakyat, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan.(*)
Penulis : Debar
Editor : Debar