JAKARTA, Mevin.ID — Alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur pendanaan pendidikan nasional resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah elemen yang terdiri dari mahasiswa dan guru honorer mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Senin (26/1/2026).
Gugatan dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan penyisipan anggaran MBG ke dalam mandat anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan inti.
Khawatirkan Nasib Kesejahteraan Guru dan Sarana Sekolah
Kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Mandat konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Berdasarkan data pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun justru dialokasikan untuk membiayai program makan gratis tersebut.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak, kesejahteraan tenaga pendidik, serta sarana prasarana akan terancam,” tegas Abdul Hakim.
Para pemohon, yang mencakup mahasiswa dari berbagai universitas dan seorang guru honorer bernama Sae’d, menegaskan bahwa mereka tidak menolak program MBG. Namun, mereka menuntut kepastian hukum agar program tersebut memiliki sumber pendanaan sendiri di luar pos pendidikan.
BGN Bantah “Serobot” Anggaran Pendidikan
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, membantah narasi yang menyebut dana MBG menyerobot anggaran pendidikan.
Menurut Nanik, setelah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terungkap bahwa dana MBG berasal dari berbagai sumber, bukan hanya pos pendidikan.
“Pak Menkeu menjawab, dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong (realokasi). Bahkan Kemenkeu juga kena potong,” ujar Nanik menirukan penjelasan Menkeu.
Selain realokasi anggaran kementerian/lembaga, Nanik menyebut dana MBG juga didukung oleh:
- Hasil efisiensi belanja negara.
- Dana rampasan dari para terpidana korupsi.
Nanik juga menyayangkan adanya pihak yang membentur-benturkan program perbaikan gizi nasional ini dengan nasib guru honorer. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjalankan keduanya secara beriringan tanpa mengorbankan salah satu pihak.
Kini, bola panas anggaran MBG berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah penempatan anggaran tersebut konstitusional atau harus dipisah dari mandat 20 persen dana pendidikan.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























