BANDUNG, Mevin.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga aset bersejarah kota.
Sejumlah bangunan sekolah legendaris di Kota Bandung kini resmi masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang berarti kelestariannya dilindungi ketat oleh undang-undang.
Bantah Kabar Pencabutan Status SMAN 1 Bandung
Menanggapi isu liar yang beredar mengenai pencabutan status cagar budaya SMAN 1 Bandung (Smansa), Farhan memberikan klarifikasi tegas.
Ia menjelaskan bahwa secara legal formal, Smansa memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan definitif, sehingga tidak ada status yang “dicabut”.
“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut. Selama ini baru tercantum dalam lampiran Perda No. 7 Tahun 2018,” ungkap Farhan, Jumat (20/2/2026).
Meskipun saat ini masih berstatus ODCB, Farhan menekankan bahwa berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2022, objek tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum penuh layaknya cagar budaya resmi.
“Kalau ada yang merusak, tetap bisa dikenakan sanksi sesuai UU 11/2010,” tambahnya.
Target Sertifikasi Resmi Pertengahan 2026
Pemkot Bandung kini tengah mengebut proses administratif agar Smansa dan beberapa sekolah lainnya segera mendapatkan SK penetapan resmi.
- Daftar Sekolah ODCB: SMPN 1, 2, 5, serta SMAN 1, 2, 3, 4, dan 5.
- Target: Pertengahan tahun 2026 sudah memiliki SK penetapan wali kota.
Sengketa Lahan Smansa Berlanjut ke Tingkat Kasasi
Di sisi lain, persoalan lahan SMAN 1 Bandung masih memanas di meja hijau. Setelah sebelumnya Pemprov Jabar memenangkan banding di PTTUN Jakarta melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), pihak PLK kini resmi mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Ya benar, sekarang sedang dalam proses kasasi,” ujar kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, dalam keterangan terpisah.
Menanggapi sengketa ini, Farhan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset negara.
Ia merujuk pada yurisprudensi baru di mana jika pemerintah kalah dalam sengketa tanah, aset tidak serta-merta dieksekusi, melainkan bisa melalui mekanisme ganti rugi agar lahan tetap dikuasai negara demi kepentingan publik.
Rencana Insentif Pajak (PBB)
Untuk mendukung pelestarian, Pemkot Bandung juga sedang mengkaji pemberian insentif fiskal berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik bangunan cagar budaya.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban perawatan bangunan tua yang membutuhkan perhatian khusus.
Status Terkini Bangunan Bersejarah Sekolah Bandung:
|
Nama Sekolah |
Status Saat Ini |
Target 2026 |
|---|---|---|
|
SMAN 1 Bandung |
ODCB & Proses Kasasi Lahan |
Penetapan SK Cagar Budaya |
|
SMPN 1, 2, 5 |
ODCB |
Penetapan SK Cagar Budaya |
|
SMAN 2, 3, 4, 5 |
ODCB |
Editor : Bar Bernad


























