Jangan Langgar HET! Pemprov Riau Awasi Ketat Penjualan Minyakita

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minyakita

Ilustrasi Minyakita

Pekanbaru, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan bahwa seluruh pengecer minyak goreng Minyakita wajib menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp15.700 per liter.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.

“Kami tidak akan mentolerir pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET. Harga yang dijual kepada konsumen harus sesuai aturan,” tegas Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Disperindagkop-UKM Riau, Ahyu Suhendra, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (28/1/2025).

Menurut Ahyu, pengecer Minyakita sudah mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Harga Pasaran Diatas HET, DPR Minta Pemerintah Turunkan Harga Minyakita

Pengecer membeli minyak goreng dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga Rp15.700 per liter.

“Dengan margin ini, pengecer seharusnya tidak memiliki alasan untuk menjual lebih tinggi dari HET. Keuntungan mereka sudah cukup besar,” jelasnya.

Baca Juga : Pimpin Ekspose Hasil Pengawasan Distribusi MINYAKITA, Mendag Busan: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga

Namun, Ahyu mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan beberapa pedagang yang melanggar aturan dengan menjual Minyakita di atas HET.

“Kemungkinan besar, pedagang tersebut membeli minyak dari pengecer lain yang sudah menaikkan harga, lalu mereka menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” tambahnya.

Untuk mencegah pelanggaran harga, Pemprov Riau akan terus melakukan pengawasan secara rutin di pasar-pasar tradisional dan lokasi distribusi minyak goreng. Langkah ini dilakukan oleh tim pengawasan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM).

Selain pengawasan rutin, Ahyu mengungkapkan bahwa pihaknya juga melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi harga minyak goreng di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan akan lebih efektif,” ujarnya.

Pemprov Riau menegaskan bahwa kebijakan HET Minyakita merupakan langkah penting untuk menjaga kestabilan harga di tengah tantangan ekonomi.

Minyak goreng adalah kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat, sehingga pelanggaran harga dapat berdampak signifikan pada daya beli masyarakat.

Dengan margin keuntungan yang jelas dari HET, Pemprov Riau berharap pengecer mematuhi aturan demi terciptanya keadilan bagi konsumen. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Majalengka Gerebek Kontrakan di Babakan Jawa, Pengedar Sabu 11 Gram Berhasil Diringkus
Petani Lembang “Blokade” Jalur Offroad: Jalan Hancur, Pipa Air Pecah, Pakan Ternak Terhambat
Seruan Setop Bayar Pajak Kendaraan: Pemprov Jateng Kalang Kabut, Siapkan Diskon 5 Persen
Tragis di Bojongsoang, Sakit Hati Dihina, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Depan Sang Anak
Investasi Bodong Aplikasi MBA Pangandaran, Polda Jabar Dibanjiri Laporan
WALHI Jabar Endus Kepentingan Politik di Balik Penutupan Bandung Zoo: “Ada Dugaan Janji ke Pihak Tertentu”
Transformasi Regulasi Cagar Budaya dan Implikasi Yuridis Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Tragedi Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung: Terungkap Korban Alami Perundungan Sejak SD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:34 WIB

Polisi Majalengka Gerebek Kontrakan di Babakan Jawa, Pengedar Sabu 11 Gram Berhasil Diringkus

Senin, 16 Februari 2026 - 20:59 WIB

Petani Lembang “Blokade” Jalur Offroad: Jalan Hancur, Pipa Air Pecah, Pakan Ternak Terhambat

Senin, 16 Februari 2026 - 19:31 WIB

Tragis di Bojongsoang, Sakit Hati Dihina, Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Depan Sang Anak

Senin, 16 Februari 2026 - 19:07 WIB

Investasi Bodong Aplikasi MBA Pangandaran, Polda Jabar Dibanjiri Laporan

Senin, 16 Februari 2026 - 15:02 WIB

WALHI Jabar Endus Kepentingan Politik di Balik Penutupan Bandung Zoo: “Ada Dugaan Janji ke Pihak Tertentu”

Berita Terbaru