Bekasi, Mevin.ID – Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB), yang mewakili warga Perumahan Mustika Grande di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan untuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) oleh Pembangun Jalan Tol Japek II KSO, Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, dan Developer PT. Budi Mustika.
Proses Pembebasan Lahan yang Dipertanyakan
Menurut Pratigto, Ketua AMGB, proses pembebasan lahan yang melibatkan rumah tinggal warga dan Fasos-Fasum di wilayah RT.018 RW.13 Perumahan Mustika Grande dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT, Ketua RW, dan warga setempat.
“Pemdes Burangkeng hanya bekerja sama dengan SatGas Pembebasan Jalan, yang terdiri dari oknum-oknum dekat Kepala Desa Nemin Bin Sain, dan pihak Developer PT. Budi Mustika,” ujar Pratigto dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (10/3/2025).
Laporan ke Pihak Berwenang
AMGB telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini kepada berbagai pihak, termasuk, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi. dan Kejaksaan Negeri Cikarang.
“Kami telah memberikan laporan kepada pihak-pihak terkait. Tidak ada alasan untuk tidak mengusut kasus ini. Semua pelaku harus segera diperiksa dan dimasukkan ke penjara,” tegas Pratigto.
Kritik terhadap Sikap Ketua RT dan RW
AMGB juga menyayangkan sikap para Ketua RT dan RW di Perumahan Mustika Grande yang dinilai diam dan tidak memiliki keberanian untuk melawan kebijakan Pemdes Burangkeng yang dianggap arogan dan tidak menghargai supremasi hukum.
“Sebagai Ketua RT dan RW, mereka telah bersumpah atas nama Allah untuk melindungi hak-hak warga. Kenapa mereka diam saja dalam kasus dugaan pelanggaran hukum ini?” tanya Pratigto dengan nada heran.
Tuntutan untuk Penegakan Hukum
AMGB menuntut agar Kejaksaan Negeri Cikarang segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami harapkan Kejaksaan segera bergerak dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Fasos-Fasum Perumahan Mustika Grande ini. Ini dalam rangka menegakkan supremasi hukum yang adil dan jujur di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” harap Pratigto.
Dugaan Pelanggaran Hukum
AMGB mencurigai adanya pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan, termasuk:
- Tidak Melibatkan Warga: Proses pembebasan lahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT, Ketua RW, dan warga setempat.
- Kolusi antara Pemdes dan Developer: Pemdes Burangkeng diduga bekerja sama dengan Developer PT. Budi Mustika dan SatGas Pembebasan Jalan yang terdiri dari oknum-oknum dekat Kepala Desa.
- Pengabaian Hak Warga: Warga merasa hak-hak mereka sebagai pemilik/pembeli rumah di Perumahan Mustika Grande diabaikan.
Harapan untuk Penyelesaian yang Adil
Dengan laporan yang telah disampaikan, AMGB berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena menyangkut hak-hak warga dan kepentingan umum,” tegas Pratigto.
Dampak bagi Warga
Pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Mustika Grande. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai konsumen dan warga negara diabaikan dalam proses pembangunan jalan tol ini.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***


























