Japek II KSO, Pemdes Burangkeng dan Developer Diduga Melanggar Hukum Saat Bebaskan Fasos-Fasum Perum Mustika Grande

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB), yang mewakili warga Perumahan Mustika Grande di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan untuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) oleh Pembangun Jalan Tol Japek II KSO, Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, dan Developer PT. Budi Mustika.

Proses Pembebasan Lahan yang Dipertanyakan

Menurut Pratigto, Ketua AMGB, proses pembebasan lahan yang melibatkan rumah tinggal warga dan Fasos-Fasum di wilayah RT.018 RW.13 Perumahan Mustika Grande dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT, Ketua RW, dan warga setempat.

“Pemdes Burangkeng hanya bekerja sama dengan SatGas Pembebasan Jalan, yang terdiri dari oknum-oknum dekat Kepala Desa Nemin Bin Sain, dan pihak Developer PT. Budi Mustika,” ujar Pratigto dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (10/3/2025).

Laporan ke Pihak Berwenang

AMGB telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini kepada berbagai pihak, termasuk, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi. dan Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Kami telah memberikan laporan kepada pihak-pihak terkait. Tidak ada alasan untuk tidak mengusut kasus ini. Semua pelaku harus segera diperiksa dan dimasukkan ke penjara,” tegas Pratigto.

Kritik terhadap Sikap Ketua RT dan RW

AMGB juga menyayangkan sikap para Ketua RT dan RW di Perumahan Mustika Grande yang dinilai diam dan tidak memiliki keberanian untuk melawan kebijakan Pemdes Burangkeng yang dianggap arogan dan tidak menghargai supremasi hukum.

“Sebagai Ketua RT dan RW, mereka telah bersumpah atas nama Allah untuk melindungi hak-hak warga. Kenapa mereka diam saja dalam kasus dugaan pelanggaran hukum ini?” tanya Pratigto dengan nada heran.

Tuntutan untuk Penegakan Hukum

AMGB menuntut agar Kejaksaan Negeri Cikarang segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami harapkan Kejaksaan segera bergerak dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Fasos-Fasum Perumahan Mustika Grande ini. Ini dalam rangka menegakkan supremasi hukum yang adil dan jujur di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” harap Pratigto.

Dugaan Pelanggaran Hukum

AMGB mencurigai adanya pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan, termasuk:

  1. Tidak Melibatkan Warga: Proses pembebasan lahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT, Ketua RW, dan warga setempat.
  2. Kolusi antara Pemdes dan Developer: Pemdes Burangkeng diduga bekerja sama dengan Developer PT. Budi Mustika dan SatGas Pembebasan Jalan yang terdiri dari oknum-oknum dekat Kepala Desa.
  3. Pengabaian Hak Warga: Warga merasa hak-hak mereka sebagai pemilik/pembeli rumah di Perumahan Mustika Grande diabaikan.

Harapan untuk Penyelesaian yang Adil

Dengan laporan yang telah disampaikan, AMGB berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena menyangkut hak-hak warga dan kepentingan umum,” tegas Pratigto.

Dampak bagi Warga

Pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Mustika Grande. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai konsumen dan warga negara diabaikan dalam proses pembangunan jalan tol ini.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”
“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut
Viral di Medsos, Kebun Ubi Cikoneng Cileunyi Mendadak Ramai Dikunjungi, Ekonomi Warga Menggeliat
Update Tragedi Gunung Pongkor: Evakuasi Penambang Terhambat Cuaca Ekstrem, Petugas Pastikan Kabar Ledakan Adalah Hoaks
PJU Kota Bandung Banyak yang Rusak, Diperparah Guyuran Hujan
Tragedi Tambang Emas Gunung Pongkor: Puluhan Penambang Keracunan Gas CO, 5 Korban Dilarikan ke Klinik
Nyanyian’ Sarjan Berlanjut: KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Terkait Kasus Suap Proyek

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:05 WIB

Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:21 WIB

“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:11 WIB

Viral di Medsos, Kebun Ubi Cikoneng Cileunyi Mendadak Ramai Dikunjungi, Ekonomi Warga Menggeliat

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Update Tragedi Gunung Pongkor: Evakuasi Penambang Terhambat Cuaca Ekstrem, Petugas Pastikan Kabar Ledakan Adalah Hoaks

Berita Terbaru