Bekasi, Mevin.ID – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depekot) akan kembali menggelar rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 mulai Jumat (31/10/2025). Ia menegaskan isu ketiadaan anggaran untuk rapat dewan adalah tidak benar.
“Mulai besok, silakan Depekot Kota Bekasi mengadakan rapat secara maraton selama satu bulan untuk memutuskan besaran kenaikan UMK 2026,” ujar Tri di hadapan massa aksi buruh di Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Aksi demonstrasi buruh hari ini menuntut percepatan pembahasan dan penetapan kenaikan UMK 2026. Selain itu, mereka meminta Pemerintah Kota Bekasi bersikap lebih berpihak terhadap pekerja.
Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kota Bekasi, Rudi HB Daman, menyambut baik pernyataan Wali Kota. Ia menilai respons Tri menjadi kabar positif bagi buruh Bekasi.
“Pak Wali menunjukkan respons cepat terhadap nasib buruh. Tidak seperti oknum Disnaker yang justru menyampaikan hal berbeda selama ini,” ujar Rudi.
Dalam aksi tersebut, GSBI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
- Kenaikan UMK 2026 Kota Bekasi sebesar 10,5 persen
- Rapat Depekot segera digelar untuk membahas UMK
- Penerbitan Perwali tentang pemagangan dan outsourcing
- Pemangkasan tunjangan DPRD dan ASN untuk dialihkan ke kepentingan pekerja
- Pencabutan PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, dan PHK
Tokoh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bekasi, Masrul Zambak, juga mengapresiasi instruksi Tri Adhianto. Ia berharap keputusan tersebut mampu menenangkan para pekerja.
“Saya mendengar langsung sebelumnya bahwa rapat Depekot tidak bisa digelar karena alasan anggaran. Hari ini Wali Kota membantah itu, dan ini membuat buruh lebih tenang,” ucapnya.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























