Jakarta, Mevin.ID — Kementerian Kehutanan menemukan rangkaian aktivitas pembalakan liar di lima titik hulu sungai yang diduga kuat memicu banjir besar di wilayah Sumatra. Temuan ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (6/12).
Lima lokasi tersebut terdiri dari dua titik di area konsesi PT TPL dan tiga titik lain di lokasi pemegang hak atas tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Seluruhnya kini telah dipasangi papan larangan sebagai langkah awal pengamanan.
“Pada lokasi PHAT yang seharusnya legal, kami mendapati indikasi penyalahgunaan untuk kedok pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara. Ini kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Dwi.
Kerusakan di Hulu, Bencana di Hilir
Analisis awal kementerian menunjukkan selain curah hujan ekstrem, terdapat kerusakan hutan serius di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan. Hilangnya tutupan hutan di lereng dan hulu menyebabkan tanah semakin minim kemampuan menyerap air.
Akibatnya, hujan ekstrem dengan cepat berubah menjadi aliran permukaan yang deras, memicu banjir dan longsor di daerah hilir.
Kayu gelondongan yang terseret arus banjir juga memperkuat dugaan adanya pembukaan lahan dan penebangan di luar ketentuan.
“Kami melihat pola yang konsisten: di mana kerusakan hutan di hulu terjadi akibat aktivitas ilegal, di situ risiko bencana di hilir melonjak drastis,” ujar Dwi.
12 Pihak Diduga Terlibat
Dwi mengungkapkan, penyidik telah mengidentifikasi 12 subjek hukum—baik korporasi maupun perorangan—yang diduga terkait gangguan tutupan hutan di kawasan hulu. Salah satunya, pemegang PHAT atas nama JAM, tengah diperiksa setelah petugas menemukan empat truk pengangkut kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera kini melanjutkan penyidikan. Seluruh subjek hukum dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa (9/12).
“Tim lapangan sudah menyegel seluruh lokasi yang terindikasi aktivitas ilegal. Ini bagian dari langkah komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan lokasi, dan penyiapan bukti untuk penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup Dwi.***


























