Jakarta, Mevin.ID — Hujan ekstrem, tanah yang tak lagi mampu menahan air, dan tekanan aktivitas usaha di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru kini berjumpa dalam satu titik: bencana banjir bandang dan longsor yang merenggut ratusan nyawa di Sumatra.
Pada Sabtu pagi (6/12), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq turun langsung menelusuri kawasan Batang Toru–Garoga dari udara maupun darat. Dari hasil inspeksi itulah keputusan besar diambil: operasional tiga perusahaan dihentikan sementara dan seluruhnya wajib menjalani audit lingkungan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Agincourt Resources
- PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)
- PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru
Menurut Hanif, keputusan ini bukan sekadar pengetatan administrasi, tetapi langkah darurat untuk meredam tekanan ekologis di kawasan hulu yang memegang fungsi vital bagi masyarakat Sumatra Utara.
“Kami tidak bisa lagi menoleransi risiko yang memperbesar bencana”
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” tegas Hanif. Pemeriksaan resmi terhadap tiga perusahaan dijadwalkan pada 8 Desember di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa curah hujan ekstrem—yang kini menembus 300 mm per hari—harus disikapi dengan kehati-hatian penuh. Setiap aktivitas di kawasan lereng curam dan hulu DAS harus diverifikasi ulang, termasuk persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kalau ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana, proses pidana bisa ditempuh,” ujarnya.
Pantauan udara: pembukaan lahan masif, tekanan bertumpuk
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Rizal Irawan membeberkan temuan yang lebih gamblang.
Dari helikopter, terlihat jelas mozaik kerusakan: pembukaan lahan untuk pembangunan PLTA, pertambangan, hutan tanaman industri, hingga perkebunan sawit.
“Material kayu turun dalam jumlah besar. Erosi meningkat drastis. Tekanan ini tidak hanya datang dari satu sumber, tetapi kombinasi banyak aktivitas,” kata Rizal.
KLH/BPLH berencana memperluas pengawasan ke DAS Garoga dan DAS lain di Sumatra Utara yang menunjukkan pola tekanan serupa.
Penegakan hukum jadi fondasi mencegah bencana ekologis lanjutan
Pemerintah, melalui KLH/BPLH, memastikan verifikasi lapangan terhadap perusahaan lain terus dilakukan. Fokusnya jelas: mencegah bencana yang bisa dicegah.
“Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama melindungi masyarakat,” ujar Hanif.
Di tengah luka bencana Sumatra, langkah ini menjadi pesan keras: wilayah hulu bukan ruang bebas eksploitasi. Ia adalah sabuk pengaman ekologis yang menentukan keselamatan jutaan orang di hilir.
Dan ketika sabuk itu dilepas—seperti yang ditunjukkan Batang Toru pekan ini—air akan turun tanpa kompromi.***


























