Jejak Sunyi di Pejaten: Tanda Tanya di Balik Kematian Seorang Terapis 14 Tahun

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kematian

Ilustrasi Kematian

Jakarta, Mevin.ID  — Tubuh remaja perempuan berusia 14 tahun itu ditemukan tergeletak di lahan kosong, Kamis (2/10) pagi, di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namanya RTA — seorang anak yang seharusnya masih duduk di bangku SMP. Namun, kenyataannya, ia bekerja sebagai terapis spa di Delta Spa, tempat orang dewasa datang untuk mencari relaksasi, bukan tempat yang seharusnya dihuni seorang anak.

Kasus ini kini mengguncang nurani publik. Polisi sedang menyelidiki penyebab kematian RTA sambil menunggu hasil autopsi. Namun di balik kematiannya, muncul pertanyaan yang jauh lebih gelap: bagaimana mungkin seorang anak berusia 14 tahun bisa bekerja di industri seperti itu?

Dugaan Perdagangan Anak Menguat

Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah menduga kuat adanya praktik perdagangan anak di balik kasus ini.

Ia mengungkap bahwa para pekerja di tempat serupa disebut mendapat pengawasan ketat, bahkan diintimidasi agar tidak keluar tanpa izin.

“Anak-anak ini tidak bisa bebas keluar masuk. Ada informasi tentang pengawasan bodyguard dan intimidasi,” ujar Ai Maryati.

Menurutnya, hal ini menandakan adanya eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, yang melibatkan lebih dari sekadar individu, melainkan sistem yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Lebih dari Sekadar Kasus Kematian

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai polisi tidak boleh berhenti pada penyelidikan penyebab kematian semata.

Ia mendesak penyidik untuk menelusuri siapa yang merekrut, menampung, dan mempekerjakan RTA di tempat tersebut.

“Korban baru 14 tahun, tapi sudah dipekerjakan. Itu bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan — tapi masuk ranah pidana, tindak perdagangan anak,” tegasnya.

Azmi juga mendorong agar penyelidikan ini membongkar “ekosistem gelap” yang memungkinkan anak-anak bekerja di sektor jasa yang rentan terhadap eksploitasi.

Jejak Faktor Ekonomi

Kriminolog Reza Indragiri menambahkan, dua faktor bisa menjadi alasan RTA bekerja sebagai terapis: eksplorasi diri dan tekanan ekonomi.
Namun yang terakhir, katanya, lebih sering terjadi.

“Faktor ekonomi sering kali membuat anak-anak seperti RTA kehilangan perlindungan dasar mereka,” ujarnya.

Reza menegaskan, jika ada peran keluarga dalam penempatan anak tersebut, mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Usut dengan pasal berlapis — penghilangan nyawa dan TPPO. Karena di dalam TPPO ada eksploitasi dan perbudakan. Itu sudah sangat jelas,” tambahnya.

Lebih dari Sekadar Tragedi

Kematian RTA bukan hanya kehilangan seorang anak. Ia menjadi cermin kelalaian sistemik — tentang bagaimana kemiskinan, lemahnya pengawasan, dan bisnis gelap bisa bersekongkol menelan masa depan seorang anak perempuan.

Kini, publik menunggu langkah tegas kepolisian: apakah kasus ini akan berhenti di meja autopsi, atau berkembang menjadi pengungkapan jaringan perdagangan anak yang bersembunyi di balik papan nama “spa”.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB