Jet Pribadi KPU Rp65 M, Diduga Korup, Dilaporkan ke KPK

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

Jakarta, Mevin.ID – Pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat Pemilu 2024 resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5).

Pelapornya bukan sembarangan: koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

Masalahnya? Nilai kontrak dianggap janggal dan penyedia jet tidak punya pesawat.

Menurut peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, nilai kontrak sewa jet pribadi selama Januari–Februari 2024 mencapai Rp65 miliar. Padahal pagu anggarannya hanya Rp46 miliar. “Ada selisih besar yang tidak bisa diabaikan,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK.

Masih menurut Agus, perusahaan penyedia jasa jet itu terbilang baru—berdiri pada 2022—dan tidak memiliki armada pesawat sendiri.

Sementara peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyoroti alasan KPU menggunakan jet untuk menjangkau daerah terluar. “Faktanya, dari 59 trip, 60 persen justru ke kota-kota besar seperti Bali, Malang, hingga Surabaya,” ujar Zakki. “Itu bisa pakai pesawat komersial.”

Lebih lanjut, kata Zakki, ada tiga pesawat yang digunakan: dua terdaftar di Indonesia, satu lagi teregister di luar negeri.

Pertanyaannya kini: untuk siapa sebenarnya jet-jet itu terbang?

Publik berhak tahu, terutama ketika penggunaan dana publik menabrak batas rasional. KPU sendiri mengklaim penggunaan jet untuk keperluan logistik. Namun investigasi publik kini bicara sebaliknya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB