Solo, Mevin.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jokowi menekankan pentingnya manajemen kontrol yang kuat di tingkat direksi dan komisaris untuk mencegah penyimpangan.
“Pertamina adalah BUMN besar dan kuat, sehingga manajemennya juga harus kuat dalam mengelola semua proses yang ada. Ada direksi, direktur utama, dan komisaris yang bertugas melakukan pengawasan,” ujar Jokowi saat ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (6/3/2025).
Proses Seleksi Manajemen Pertamina
Jokowi menjelaskan bahwa jajaran manajemen Pertamina, mulai dari direktur utama hingga komisaris, dipilih melalui proses yang ketat, yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Proses ini melibatkan Menteri BUMN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan akhirnya disetujui oleh Presiden.
“Semua dipilih lewat proses TPA, dilihat oleh Menteri BUMN dan Menteri ESDM, baru masuk ke saya. Tidak bisa dilakukan secara dadakan. Ini menyangkut pengelolaan aset yang sangat besar,” ungkapnya.
Kasus Korupsi 2018-2023: Proses Hukum Harus Berjalan
Mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2018-2023, Jokowi menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai hukum. “Kalau sekarang ada masalah tahun 2018-2023, ya diproses saja sesuai hukum yang ada, siapapun pelakunya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh produk Pertamina telah diverifikasi dan dicek kelayakannya oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas). Namun, Jokowi mengakui bahwa penyelewengan tetap bisa terjadi meskipun ada proses pengawasan.
“Semua produk Pertamina sudah diverifikasi, dicek, dan diberi kelayakan untuk dijual oleh Migas. Tapi, apapun bisa terjadi, termasuk penyelewengan,” ujarnya.
Tidak Ada Kecurigaan Selama Periode Tersebut
Ketika ditanya apakah sempat mencurigai adanya penyimpangan selama periode 2018-2023, Jokowi menampik hal tersebut. Ia menegaskan bahwa manajemen kontrol Pertamina dipegang oleh komisaris dan direksi.
“Kalau ada kecurigaan, pasti sudah ditindak sejak dulu. Ini manajemen besar, kontrolnya ada di komisaris dan direksi. Mereka harus detail dalam pengawasan,” pungkasnya.
Rincian Dugaan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, dan KKKS. Berdasarkan perkiraan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari lima komponen utama:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah dalam Negeri: Sekitar Rp35 triliun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui Broker: Sekitar Rp2,7 triliun.
- Kerugian Impor BBM melalui Broker: Sekitar Rp9 triliun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi Tahun 2023: Sekitar Rp126 triliun.
- Kerugian Pemberian Subsidi Tahun 2023: Sekitar Rp21 triliun.
Penetapan Tersangka
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan dapat memberikan hasil perhitungan kerugian negara yang akurat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan kasus ini diselesaikan dengan baik. Kerugian negara yang besar ini harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Burhanuddin.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kejagung berharap dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di sektor strategis seperti energi. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola minyak dan gas di Indonesia. ***


























