Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan Usai Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/Aris Wasita)

i

Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). (ANTARA/Aris Wasita)

Jakarta, Mevin.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo berharap namanya segera dipulihkan setelah kasus tudingan ijazah palsu yang menyeretnya naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

“Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai, Sabtu (12/7/2025).

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tersebut setelah gelar perkara pada Kamis (10/7). Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menindaklanjuti enam laporan, termasuk laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Lima nama dilaporkan Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Barang bukti yang diserahkan meliputi flashdisk berisi video dan konten medsos, fotokopi ijazah dan legalisir, serta lembar pengesahan skripsi.

Jokowi melaporkan kasus ini sejak 30 April 2025 dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

“Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor hingga ada kepastian hukum,” tegas Rivai.

Saat ini, polisi juga menangani kasus serupa yang dilaporkan pihak lain terkait pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi
​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”
Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?
Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Instruksi Langsung Presiden Prabowo, Kapolri: Usut Tuntas Kasus Air Keras Aktivis KontraS Secara Scientific

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 - 11:17 WIB

Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:09 WIB

​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Berita Terbaru