Jakarta, Mevin.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo berharap namanya segera dipulihkan setelah kasus tudingan ijazah palsu yang menyeretnya naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.
“Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai, Sabtu (12/7/2025).
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tersebut setelah gelar perkara pada Kamis (10/7). Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menindaklanjuti enam laporan, termasuk laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Lima nama dilaporkan Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Barang bukti yang diserahkan meliputi flashdisk berisi video dan konten medsos, fotokopi ijazah dan legalisir, serta lembar pengesahan skripsi.
Jokowi melaporkan kasus ini sejak 30 April 2025 dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
“Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor hingga ada kepastian hukum,” tegas Rivai.
Saat ini, polisi juga menangani kasus serupa yang dilaporkan pihak lain terkait pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.***


























