Solo, Mevin.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan hak konstitusional Presiden.
“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8).
Jokowi menyebut bahwa keputusan tersebut diyakini telah melalui proses pertimbangan yang matang, baik dari sisi hukum maupun sosial-politik. “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” katanya.
Pernyataan senada juga disampaikan Jokowi saat menanggapi keputusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa hak prerogatif Presiden adalah wewenang yang harus dihormati.
“Sama, itu hak prerogatif. Itu hak istimewa Presiden yang diberikan oleh UUD kita, dan kita menghormati,” tegasnya.
Meski bertemu Prabowo beberapa hari lalu saat makan malam bersama di Solo, Jokowi menyatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai amnesti atau abolisi dalam pertemuan tersebut.
“Nggak ada (pembicaraan soal abolisi dan amnesti), bicaranya soal PSI,” ungkap Jokowi sambil tersenyum.
Ketika ditanya apakah keputusan Prabowo itu berdampak pada hubungannya dengan sang Presiden ke-8, Jokowi tidak menjawab secara lugas. Ia hanya menyebut momen kebersamaan mereka saat makan bakmi di Mbah Citro hingga tengah malam.
Jokowi mengakhiri pernyataannya dengan kembali menegaskan bahwa keputusan Presiden harus diasumsikan telah melalui berbagai pertimbangan strategis. “Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan—politik, hukum, sosial. Itu hak Presiden,” pungkasnya.***





















