Jokowi Hormati Amnesti dan Abolisi Prabowo: “Itu Hak Istimewa Presiden”

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, Mevin.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan hak konstitusional Presiden.

“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8).

Jokowi menyebut bahwa keputusan tersebut diyakini telah melalui proses pertimbangan yang matang, baik dari sisi hukum maupun sosial-politik. “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan Jokowi saat menanggapi keputusan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa hak prerogatif Presiden adalah wewenang yang harus dihormati.

“Sama, itu hak prerogatif. Itu hak istimewa Presiden yang diberikan oleh UUD kita, dan kita menghormati,” tegasnya.

Meski bertemu Prabowo beberapa hari lalu saat makan malam bersama di Solo, Jokowi menyatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai amnesti atau abolisi dalam pertemuan tersebut.

“Nggak ada (pembicaraan soal abolisi dan amnesti), bicaranya soal PSI,” ungkap Jokowi sambil tersenyum.

Ketika ditanya apakah keputusan Prabowo itu berdampak pada hubungannya dengan sang Presiden ke-8, Jokowi tidak menjawab secara lugas. Ia hanya menyebut momen kebersamaan mereka saat makan bakmi di Mbah Citro hingga tengah malam.

Jokowi mengakhiri pernyataannya dengan kembali menegaskan bahwa keputusan Presiden harus diasumsikan telah melalui berbagai pertimbangan strategis. “Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan—politik, hukum, sosial. Itu hak Presiden,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu
Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”
Buruh Jakarta Timur Matangkan Persiapan Aksi Tuntut Kenaikan UMP 2026
Marsinah: Pahlawan Nasional, Simbol Perlawanan yang Tak Pernah Padam

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Kamis, 13 November 2025 - 19:30 WIB

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Kamis, 13 November 2025 - 13:52 WIB

Heboh Bensin Nabati Bobibos, Pakar: Perlu Uji Lab dan Transparansi Data

Rabu, 12 November 2025 - 17:39 WIB

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat”

Berita Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Berita

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:30 WIB

Daerah

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:22 WIB