Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana: Silaturahmi Lebih Penting dari Perdebatan Maaf

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO, Mevin.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo.

Pertemuan ini menarik perhatian publik lantaran keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu.

Jokowi menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di Gang Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Solo tersebut, murni merupakan bentuk silaturahmi yang dilandasi niat baik.

Utamakan Pendekatan Kekeluargaan

Dalam keterangannya kepada awak media di Solo, Rabu (14/1/2026), Jokowi menyampaikan bahwa kehadiran Eggi dan Damai yang didampingi pengacara Elida Netty harus dihargai sebagai sebuah itikad baik secara personal.

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ujar Jokowi.

Jokowi menilai pendekatan secara kekeluargaan tetap memiliki ruang meski persoalan hukum saat ini sedang berjalan di kepolisian. Ia berharap momen silaturahmi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak penyidik.

“Kami berharap (pertemuan) ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik,” tambahnya.

Tak Perlu Perdebatkan Permintaan Maaf

Saat disinggung mengenai apakah ada permintaan maaf secara resmi dari kedua tersangka dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan masuk ke dalam perdebatan teknis. Baginya, kehadiran mereka sudah menunjukkan niat yang positif.

“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai,” tegas ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Proses Hukum Tetap di Tangan Kepolisian

Terkait kelanjutan status hukum maupun kemungkinan adanya penghentian kasus (restorative justice), Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Ia memperkirakan tindak lanjut teknis akan dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing pihak dengan aparat penegak hukum.

“Seluruh proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini sebelumnya telah bergulir di Polda Metro Jaya, dan pertemuan di Solo ini menjadi babak baru yang menunjukkan adanya komunikasi langsung antara pihak pelapor/korban dengan para tersangka.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!
Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!
Langkah Awal Pengurus Baru Alumni Farmasi Pancasila: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi dengan Almamater
Heboh Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!
Waspada! BMKG Terbitkan Status Siaga Hujan Lebat di Jabodetabek 6-7 Februari, Wilayah Ini Berpotensi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:51 WIB

Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:26 WIB

Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!

Berita Terbaru