SOLO, Mevin.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo.
Pertemuan ini menarik perhatian publik lantaran keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Jokowi menegaskan bahwa pertemuan yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di Gang Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Solo tersebut, murni merupakan bentuk silaturahmi yang dilandasi niat baik.
Utamakan Pendekatan Kekeluargaan
Dalam keterangannya kepada awak media di Solo, Rabu (14/1/2026), Jokowi menyampaikan bahwa kehadiran Eggi dan Damai yang didampingi pengacara Elida Netty harus dihargai sebagai sebuah itikad baik secara personal.
“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ujar Jokowi.
Jokowi menilai pendekatan secara kekeluargaan tetap memiliki ruang meski persoalan hukum saat ini sedang berjalan di kepolisian. Ia berharap momen silaturahmi ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak penyidik.
“Kami berharap (pertemuan) ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik,” tambahnya.
Tak Perlu Perdebatkan Permintaan Maaf
Saat disinggung mengenai apakah ada permintaan maaf secara resmi dari kedua tersangka dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan masuk ke dalam perdebatan teknis. Baginya, kehadiran mereka sudah menunjukkan niat yang positif.
“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai,” tegas ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Proses Hukum Tetap di Tangan Kepolisian
Terkait kelanjutan status hukum maupun kemungkinan adanya penghentian kasus (restorative justice), Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memperkirakan tindak lanjut teknis akan dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing pihak dengan aparat penegak hukum.
“Seluruh proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini sebelumnya telah bergulir di Polda Metro Jaya, dan pertemuan di Solo ini menjadi babak baru yang menunjukkan adanya komunikasi langsung antara pihak pelapor/korban dengan para tersangka.***
Editor : Bar Bernad


























